Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI RAHAYU
dc.date.accessioned2014-01-28T23:40:43Z
dc.date.available2014-01-28T23:40:43Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26763
dc.description.abstractPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga, oleh karena itu perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan tertentu baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Dalam suatu perkawinan terdapat syarat dan rukun perkawinan. Guna mewujudkan tujuan perkawinan itu sendiri supaya dapat terealisasi dengan baik maka dalam pelaksanaan suatu perkawinan syarat dan rukun perkawinan harus di teliti tentang kebenarannya karena syarat dan rukun perkawinan adalah penentu dari sah dan tidaknya suatu perkawinan. Perkawinan supaya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka harus dicatatkan pada lembaga pencatatan nikah, apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka harus menempuh jalan permohonan Isbat Nikah. Pada uraian fakta telah dijelaskan bahwa pemohon telah menikah dengan seorang perempuan (istri pemohon) yang dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, namun hingga sekarang pemohon belum mendapatkan kutipan akta Nikah sebagaimana mestinya hingga istri pemohon meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2004 dan setelah pemohon mengurus pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, pernikahan pemohon dengan istri pemohon tidak terdaftar dalam buku Register Nikah di Kantor Urusan Agama sebagaimana surat keterangan nomor: 474.2/02/555.01/2005 tanggal 16 Februari yang ditanda tangani oleh kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Tempurejo, kabuparen Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101054;
dc.subjectRUKUN PERKAWINANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER PERKARA NOMOR: 1109/Pdt.G/2005/PA.Jr. TANGGAL 22 DESEMBER 2005)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record