dc.description.abstract | Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia, dewasa
ini mulai kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat cenderung
menjatuhkan pilihannya pada bentuk usaha lain untuk mencukupi kebutuhannya.
Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan yang ditujukan pada
Koperasi agar Koperasi tetap dapat ikut serta memutar roda ekonomi seperti pada
masa keemasannya dulu. Adapun kebijakan pemerintah yang diterbitkan secara
garis besar adalah memberi kemudahan bagi Koperasi untuk mendapatkan
bantuan dalam rangka mengembangkan usahanya. Koperasi juga diberi kebebasan
untuk melakukan kerjasama dengan sesama Koperasi ataupun badan usaha
lainnya. Dalam situasi seperti ini, memang pertumbuhan Koperasi mengalami
peningkatan, namun rupanya ada beberapa pihak yang sengaja mendirikan
Koperasi semata-mata karena ingin meraup untung dengan cara\ bekerjasama
dengan Koperasi yang sudah memiliki kegiatan usaha yang kokoh. Berbagai
upaya kerjasamapun dilakukan dengan dalih pengembangan usaha Koperasi,
hingga adanya suatu perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi
sebagai suatu bentuk perjanjian kerjasama. Perjanjian ini memang memiliki
dampak positif, yaitu Koperasi dapat berkembang, akan tetapi dampak negatifnya
Koperasi yang belum mempunyai status badan hukum akan selamanya menjadi
Koperasi yang tidak berbadan hukum. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan tiga permasalahan, yaitu tentang status badan hukum Koperasi yang menjadi objek perjanjian, tentang bagaimana akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dan mengenai pembatalan secara sepihak perjanjian sewamenyewa
status badan hukumKoperasi.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis normatif (legal research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu literaturliteratur
ilmiah, buku-buku, dan bahan non hukum yaitu berupa wawancara dan internet.
Mengenai perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, syaratsyarat
sahnya perjanjian secara umum (diatur dalam KUHPerdata) berlaku bagi perjanjian ini, begitu juga hal-hal lain yang terkait dengan perjanjian. Akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi berdasarkan undang-undang perkoperasian adalah sebagai penerapan dari kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan yang diperoleh Koperasi untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Terkait dengan pembatalan secara sepihak perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, memang sangat mungkin untuk dilakukan, dengan dasar adanya wanprestsi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian. Pembatalan sepihak ini tidak serta merta dilakukan begitu saja, namun diawali dengan adanya somasi atau teguran, dan setelah pembatalan perjanjian dilakukan, akan ada tuntutan ganti rugi yang semata-mata merupakan perwujudan dari keadilan bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan di atas, saran dari penulis yang pertama adalah pendirian suatu Koperasi hendaknya disesuaikan dengan
ketentuan tentang pendirian Koperasi yang telah diatur oleh undang-undang, disamping itu, Pemerintah diharapkan dapat lebih mengembangkan lagi kebijakan-kebijakan yang sudah ada, terkait dengan kemudahan Koperasi dalam mengembangkan usaha Koperasi, dan saran yang terakhir adalah pembatalan perjanjian secara sepihak adalah hal yang sebisa mungkin harus dihindari, karena
hal ini terkait erat dengan asas kepercayaan yang menjadi salah satu dasar terwujudnya suatu perjanjian. | en_US |