dc.description.abstract | 1. Prosedur akuntansi adalah suatu urutan kegiatan klerikal untuk mencatat data
akuntansi ke dalam jurnal dan rekening ( baik yang ada dalam buku besar
maupun buku pembantu ), yang disusun melalui proses identifikasi,
pengukuran, dan pengkomunikasian informasi ekonomi, yang memungkinkan
penilaian dan pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna informasi.
2. Rekapitulasi daftar hadir karyawan sangat penting artinya karena akan sangat
berpengaruh pada besar kecilnya gaji karyawan. Rekap daftar hadir sangat
bermanfaat bagi perusahaan untuk pengambilan keputusan / kebijakan pada
masing – masing karyawan baik itu mengenai pembayaran gaji, kenaikan
jabatan, tunjangan kompensasi pegawai mauapun pemberian sanksi – sanksi.
3. Langkah awal yang harus dilakukan dalam proses penghitungan Penghasilan
Pasal 21 adalah mendata gaji karyawan yang akan digunakan sebagi dasar
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang disetorkan setiap
bulan. Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) berjumlah 148
orang, dan 142 diantaranya merupakan pegawai tetap yang dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21. Kemudian dari pendataan gaji tersebut diperoleh data
jumlah gaji masing-masing karyawan yang kemudian dimasukkan kedalam
komputer untuk digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21.
4. Proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Perusahaan Daerah Air
Minum ( PDAM ) menggunakan sistem komputerisasi. Sistem komputerisasi
yang digunakan adalah sistem yang didalamnya terdapat suatu program yang
telah disusun sedemikian rupa yang berisi tentang format penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. 5. Format penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam komputer yaitu
terlebih dahulu mencari penghasilan neto sebulan, dengan cara menambah
gaji pokok dengan tunjangan – tunjangan serta pendapatan lain yang diterima
karyawan, kemudian penghasilan neto tersebut disetahunkan. Setelah itu,
menghitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi jumlah
penghasilan neto sertahun dengan biaya jabatan yang besarnya 5 ( lima )
persen dari penghasilan bruto, iuran pensiun, dan PTKP. Setelah diketahui
penghasilan kena pajaknya, kemudian dihitung PPh Pasal 21 dengan
mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak sebagaimana
disebutkan dalam pasal 17 ayat ( 1 ) UU PPh. Pajak Penghasilan Pasal 21
sebulan diperoleh dengan cara membagi pajak penghasilan setahun dengan 12 bulan. | en_US |