• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub- (157)D3Akuntansi_1.pdf (232.5Kb)
    Date
    2014-01-28
    Author
    Miki Purwati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    1. Prosedur akuntansi adalah suatu urutan kegiatan klerikal untuk mencatat data akuntansi ke dalam jurnal dan rekening ( baik yang ada dalam buku besar maupun buku pembantu ), yang disusun melalui proses identifikasi, pengukuran, dan pengkomunikasian informasi ekonomi, yang memungkinkan penilaian dan pengambilan keputusan yang berharga oleh pengguna informasi. 2. Rekapitulasi daftar hadir karyawan sangat penting artinya karena akan sangat berpengaruh pada besar kecilnya gaji karyawan. Rekap daftar hadir sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk pengambilan keputusan / kebijakan pada masing – masing karyawan baik itu mengenai pembayaran gaji, kenaikan jabatan, tunjangan kompensasi pegawai mauapun pemberian sanksi – sanksi. 3. Langkah awal yang harus dilakukan dalam proses penghitungan Penghasilan Pasal 21 adalah mendata gaji karyawan yang akan digunakan sebagi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang disetorkan setiap bulan. Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) berjumlah 148 orang, dan 142 diantaranya merupakan pegawai tetap yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kemudian dari pendataan gaji tersebut diperoleh data jumlah gaji masing-masing karyawan yang kemudian dimasukkan kedalam komputer untuk digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. 4. Proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) menggunakan sistem komputerisasi. Sistem komputerisasi yang digunakan adalah sistem yang didalamnya terdapat suatu program yang telah disusun sedemikian rupa yang berisi tentang format penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. 5. Format penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam komputer yaitu terlebih dahulu mencari penghasilan neto sebulan, dengan cara menambah gaji pokok dengan tunjangan – tunjangan serta pendapatan lain yang diterima karyawan, kemudian penghasilan neto tersebut disetahunkan. Setelah itu, menghitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi jumlah penghasilan neto sertahun dengan biaya jabatan yang besarnya 5 ( lima ) persen dari penghasilan bruto, iuran pensiun, dan PTKP. Setelah diketahui penghasilan kena pajaknya, kemudian dihitung PPh Pasal 21 dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 ayat ( 1 ) UU PPh. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebulan diperoleh dengan cara membagi pajak penghasilan setahun dengan 12 bulan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26661
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository