Show simple item record

dc.contributor.authorRITTOH MAFIDAYANA
dc.date.accessioned2014-01-28T22:40:45Z
dc.date.available2014-01-28T22:40:45Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070803102097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26652
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut a. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi Keuangan dan Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim dan Seksi Data Paserta dan Pemasaran). Prosedur yang di maksud terdiri atas 1) Prosedur Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun Seksi Pelayanan. a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember b) Peserta akan dilayani oleh Customer Service 1 yang akan memberikan informasi tentang program PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember, serta memberikan formulir dan penjelasan cara pengisian c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Customer Service II yang bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertaan, dan kebenaran formal ahli waris d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan data yang apabila taerjadi perubahan data) e) Kemudian oleh petugas penetapan klim akan ditentukan besarnya manfaat yang akan dibayarakan berdasarkan pengajuan SPP f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang kelengkapan dan keabsahan serta dihitung kembali dengan perhitungan manual g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dalam hal ini adalah kepala seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan. b. Prosedur Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada Seksi Keuangan 1) Verifikator (petugas seksi keuangan) menerima Lembar Perhitunagan Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akanmelakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang diisikan dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan secara manual 2) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar Perhitunagan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh verifikator 3) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai denagn jumlah nominal yang tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas. Setelah itu melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuangan. a. Kegiatan Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember. 1) Membantu memperbarui Surat Tanda Pengesahan Diri (SPTB) 2) Membantu mencatat dosir pensiun baru dan memasukkan ke buku ekspedisi dosir pensiun 3) Membantu pengisian formulir pengajuan program dan pensiun a) Formulir SP4 model A (Pensiun Pertama) b) Formulir SP4 model B (Pensiun Janda/duda) c) Formulir SP2 UDW (Uang Duka Wafat) 4) Membantu mencetak KARIP 5) Membantu meng up-date mutasi kantor bayar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803102097;
dc.subjectADMINISTRASI DANA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERIen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI DANA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record