Show simple item record

dc.contributor.authorIDA FITRIANI
dc.date.accessioned2014-01-28T22:29:07Z
dc.date.available2014-01-28T22:29:07Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM090803102050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26632
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan dan berdasarkan data – data yang terkumpulkan, maka dapat ditarik kesimpulan : Proses pelaksanaan administrasi pemberian kredit Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pendaftaran permohonan kredit, pemeriksaan calon nasabah dan putusan kredit, dan realisasi kredit : 1. Tindakan yang dilakukan dalam pengajuan permohonan kredit calon nasabah harus mendaftarkan di BRI unit dalam waktu jam kerja dengan membawa persyaratan- persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank 2. Tindakan yang dapat dilakukan dalam pendaftaran dalam permohonan kredit adalah : a. Deskman memeriksa kelengkapan persyaratan kredit pegawai dan mengisi serta menandatangani surat keterangan yang berhubungan dengan permintaan kredit model 75 Kupedes b. Pembuatan tanda bukti penerimaan jaminan rangkap dua dan mencatatnya dalam register 35 untuk mendapatkan nomor pangkal dan nomor SKPP, kemudian diserahkan kepada Ka Unit untuk diberikan tanda Trick mark pada register 35 serta mendisposisi formulir model 75 untuk mantri c. Deskman menyiapkan formulir model 75 dan formulir pemeriksaan jaminan (PJ-35/UD) serta mencatatnya pada register 35. 3. Tindakan yang dilakukan dalam pemeriksaan berkas calon nasabah secara urut dan usulan putusan kredit sehingga Ka Unit melakukan pemeriksaan jaminan ke kantor calon nasabah dan melakukan analisis, evaluasi dan usulan tentang besarnya pinjaman kredit, jangka waktu dan suku bunganya. 4. Tindakan yang dapat dilakukan dalam pencairan ( realisasi ) kredit : a. Deskman mencatat pada register 35 dan melakukan pemberitahuan kepada calon nasabah tentang permohonan kreditnya, selanjutnya deskman mengetik Surat Pengikatan Agunan (SPH). Kwitansi pembayaran dan penandatanganan surat keterangan permintaan pinjaman oleh nasabah b. Deskman menyerahkan berkas kredit dan kartu rekening dan kwitansi pembayaran kepada Ka Unit untuk di Fiat bayar, kemudian diserahkan kepada teller c. Teller memanggil nasabah dan meminta tandatangan dibelakang kwitansi pembayaran setelah merasa yakin maka teller melakukan pembayaran 5. Tindakan yang dilakukan setelah proses realisasi selesai deksman mencatat berkas tersebut ke register 35 dengan mencatat data-data penting mengenai jumlah pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 6. Tindakan yang dilakukan setelah itu nasabah harus mengangsur pinjaman dengan bunga dalam setiap bulannya yang telah ditetapkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 7. Tindakan terakhir memeriksa kelengkapan dokumen - dokumen penting yang telah dilengkapi oleh nasabah dan disimpan di dalam almari tertutup.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102050;
dc.subjectADMINISTRASI KREDIT, PEGAWAI NEGERI SIPILen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT KAMPUS CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record