Show simple item record

dc.contributor.authorGandhi Riyagus Sundoko
dc.date.accessioned2014-01-28T22:04:39Z
dc.date.available2014-01-28T22:04:39Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM040803102056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26604
dc.description.abstract1. Voucher penerimaan kas/bank dibuatkan setelah petugas pembukuan mencocokkan jumlah piutang yang diterima dengan kartu piutang ( besarnya angsuran dan angsuran ke berapa ). 2. Petugas pembukuan mencatat pada buku kas/bank apabila voucher penerimaan kas/bank telah disetujui oleh Kepala Seksi Administrasi dan keuangan kepala kantor perwakilan cabang. 3. Setiap perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani berdasarkan kontrak dengan suatu badan usaha maka pada saat tersebut suatu badan usaha mempunyai piutang berupa premi sebesar bulan yang bersangkutan, atas kejadian tersebut maka pembukuan membuat bukti memorial. 4. Pada akhir minggunya petugas pembukuan membuat slip jurnal memorial berdasarkan data dari bukti memorial. 5. Seseorang dapat dikatakan peserta askes apabila memiliki kartu askes, kartu askes adalah sebagai identitas atau bukti sah bagi peserta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102056;
dc.subjectPIUTANG, PREMIen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PENERIMAAN PIUTANG PREMI PESERTA SUKARELA PADA PT ( PERSERO ) ASURANSI KESEHATAN INDONESIA KANTOR PERWAKILAN CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record