Show simple item record

dc.contributor.authorMIFTAHUL ULUM
dc.date.accessioned2014-01-28T20:38:08Z
dc.date.available2014-01-28T20:38:08Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM060710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26569
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya klausula eksonerasi yang terdapat pada tiket atau karcis parkir kendaraan bermotor yang tertulis sebagai berikut “Pihak pengelola (parkir) tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan, kerusakan, kecelakaan, atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terjadi di dalam kendaraan dan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir)”. Klausula eksonerasi merupakan klausula berisi pengalihan tanggungjawab dari pengola parkir (secure parking) kepada pihak penitip kendaran bermotor. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, Apakah karcis parkir kendaraan bermotor dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian penitipan atau perjanjian sewa-menyewa. Kedua, Apakah pelaku usaha jasa parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Ketiga, Apa yang menjadi Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor: 2078 K/PDT/2009. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan uum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa parkir kendaraan bermotor merupakan perjanjian penitipan sesuai dengan pasal 1694KHUPerdata yang merupakan perjanjian riil, apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor dalam area parkir mengakibatkan pengelola parkir tidak dapat mengembalikan barang sesuai dengan wujud asalnya dan menimbulkan kerugian bagi penitip kendaraan bermotor, sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mewajibkan kepada pengelola parkir untuk membayar ganti-rugi yang di alami penitip kendaraan bermotor. Saran penulis kepada pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang parkir untuk tidak mencantumkan pasal yang berisi pengalihan tanggung jawab sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berada diatasnya terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha jasa parkir dalam pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab kepada penitip kendaraan bermotor atas hilangannya kendaraan bermotor di tempat parkir untuk berbagi resiko kehilangan kendaraan bermotor dengan perusahaan asuransi agar ganti rugi yang harus ditanggung lebih ringan dan kepada para hakim pemutus perkara khususnya dalam perkara ini untuk lebih memperhatikan ketidakwenangan pengadilan (kompetensi) baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101206;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PARKIRen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PARKIR YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2078 K/ PDT/ 2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record