Show simple item record

dc.contributor.authorHasanudin Alfarisi
dc.date.accessioned2014-01-28T18:53:11Z
dc.date.available2014-01-28T18:53:11Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM001510201244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26550
dc.description.abstractTujuan Perda No.07/2003 Tentang Pengusahaan Tembakau adalah untuk melakukan pengaturan agar seluruh pelaku pertembakauan mendapat keuntungan dan melestarikan tembakau sebagai komoditas unggulan Jember. Penelitian ini bertujuan untuk (1)Mengetahui respon petani dan pengusaha tembakau terhadap keberadaan Perda No. 07/2003 (2)Mengetahui dampak Perda No. 07/2003 tentang pengusahaan tembakau terhadap petani dan pengusaha tembakau. (3)Mengetahui harapan petani serta pengusaha tembakau terhadap pelaksanaan Perda No.07/2003. Metode yang digunakan adalah metode tabulasi dan deskriptif. Metode pengambilan contoh adalah metode total sampling pada pengusaha. disproporsionated stratified random sampling pada petani. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data permasalahan pertama menggunakan metode Kolmogorov-Smirnov, permasalahan kedua dengan Persentase Frekuensi dan permasalahan ketiga menggunakan metode deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) Respon petani terhadap Perda No.07/2003 50% negatif dan 50% positif, respon pengusaha terhadap Perda adalah 37,5% positif dan 62,5% negatif. (2) Dampak yang dirasakan petani dengan adanya Perda adalah petani mengetahui jumlah kebutuhan pengusaha (19,69%), kesesuaian kualitas dengan harga produksi (18,11%), petani kecil terlindungi (14,96%), petani dapat merencanakan jumlah produksi (14,17%), adanya jaminan pasar (11,81%), keharmonisan hubungan petani dan pengusaha (11,02%), adanya kemitraan antara petani dan pengusaha (10,24%). Dampak yang dirasakan pengusaha adalah pengusaha memperoleh tembakau sesuai dengan kebutuhan (23,53%), keharmonisan hubungan pengusaha dengan petani (23,53%), kesesuaian kualitas tembakau yang dibutuhkan (14,71%), keberlangsungan dan kemajuan usaha (11,76%), Kepastian waktu penanaman/produksi tembakau (11,76%), kesesuaian harga dengan kualitas produksi (11,76%), adanya kemitraan pengusaha dengan petani (2,94%). (3) Harapan petani dan pengusaha terhadap Perda yaitu lebih berfungsinya pelaksana (KUTJ) dan pengawas (Tim Arbitrase) serta komitmen Pemerintah Daerah untuk lebih tegas menjalankan sanksi sesuai ketentuan Perda.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries001510201244;
dc.subjectRESPON, DAMPAK PERATURAN DAERAH, PETANI, PENGUSAHAen_US
dc.titleRESPON DAN DAMPAK PERATURAN DAERAH NO. 07/2003 TENTANG PENGUSAHAAN TEMBAKAU TERHADAP PETANI DAN PENGUSAHA DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record