Show simple item record

dc.contributor.authorHESTI HANDARINI
dc.date.accessioned2014-01-28T13:17:36Z
dc.date.available2014-01-28T13:17:36Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26511
dc.description.abstractTindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat umum. Untuk menghadapi dan memberantas para pelaku kejahatan korupsi maka para aparat penegak hukum sangat mempunyai peranan penting khususnya, yaitu: Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim. Dapat kita lihat fungsi seorang Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyelesaian suatu perkara, yang berada ditengah-tengah antara Penyidik dan Hakim. Jaksa Penuntut Umum berwenang mengadakan prapenuntutan, dalam arti melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima dari penyidik untuk mengetahui apakah telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil. Dan dalam hubungan ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada Penyidik, dengan maksud agar berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik memenuhi persyaratan penuntutan, karena dari hasil penyidikan inilah Jaksa Penuntut Umum membuat atau menyusun surat dakwaan. Sudah jelas kiranya, betapa pentingnya surat Dakwaan dalam suatu proses penuntutan perkara pidana di forum pengadilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan yang menjadi tugas dan tanggung jawab dipercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum.dewasa ini dalam praktek banyak dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan yang digunakan oleh jaksa penuntut umum meskipun belum ada ketentuan sikap, bagaimana sistematika dan penyusunan surat dakwaan itu harus dibuat. Permasalahan yang hendak dibahas adalah tentang formulasi dakwaan Penuntut Umum kedua kesatu sesuai fakta yang terbukti di persidangan dan cara hakim membuktikan unsur-unsur yang didakwakan sesuai dengan KUHAP. Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan untuk mengetahui fomulasi dakwaan Penuntut Umum kedua kesatu sesuai fakta yang terbukti di persidangan dan untuk mengetahui cara hakim membuktikan unsur-unsur yang didakwakan sesuai dengan KUHAP. Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif . Bahan hukum yang digunakan meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekender. Metode yang dipakai dalam menganalisa adalah metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dalam skripsi ini yaitu, Formulasi dakwaan penuntut umum kedua kesatu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Jaksa penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan kombinasi yaitu menggabungkan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif, Jaksa penuntut umum sudah tepat dalam merumuskan surat dakwaannya khususnya yaitu dakwaan kedua kesatu dengan mendakwa terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 dan Cara hakim membuktikan unsur-unsur yang didakwakan sudah sesuai dengan KUHAP, selain menilai alat-alat bukti, juga tetap berpedoman pada sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu berdasarkan undang-undang negatif (negatief wettelijk).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101028;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN, TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor: 03/PID.B/TPK/2006/PN.JKT.PST.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record