Show simple item record

dc.contributor.authorHENDRO MAULANA
dc.date.accessioned2014-01-28T13:16:03Z
dc.date.available2014-01-28T13:16:03Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM020710101238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26510
dc.description.abstractKasus kekerasan seksual terhadap anak setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan. Meskipun demikian, fakta tersebut diyakini bahwa angka yang sesungguhnya terjadi adalah lebih besar daripada yang terungkap ke publik apalagi yang diproses secara hukum. Peraturan perundang-undang yang ada masih belum diimplementasikan secara maksimal. Unsur-unsur pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih belum seragam antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Penanganan penyidikan menjadi fokus utama agar penegakan hukum bisa tercapai, perlakuan terhadap pelaku maupun korban memerlukan perhatian khusus, karena masalah ini menyangkut masa depan anak. Maraknya tindak pidana ini dianggap sebagai cermin kegagalan penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai kekuatan supremasi. Peraturan yang memadai dan disepahami oleh semua pihak menjadi acuan agar pelaku dapat diproses dan dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak harkat dan martabatnya dan korban mendapat perlindungan secara maksimal agar dapat menapak masa depan yang lebih baik. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai prosedur pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak dalam tingkat penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). kedua, perbandingan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dalam hal ruang lingkup, ancaman hukuman dan kategori delik berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk menganalisa, membahas dan mengkaji prosedur-prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perbandingan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dalam hal ruang lingkup, ancaman hukuman dan kategori delik berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Perlindungan Anak. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi literatur. Bahan hukum tersebut dianalisis dengan menggunakan metode preskriptif. Proses penanganan perkara pidana di kepolisian dimulai dari tahap penyelidikan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan. Pelaksanaan penyidikan merupakan bagian dari hukum acara pidana yang pada pokoknya diatur dalam pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perlakuan khusus diterima pelaku dalam hal penempatan ruang tahanan yang dipisahkan dari pelaku kejahatan lainnya dan terhadap pelaku yang masih anakanak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Proses penyidikan harus dilakukan dengan dual control system agar hak-hak yang harus diterima oleh pelaku maupun korban dapat terpenuhi secara maksimal. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dual control system sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan agar dalam prosesnya tidak ada hak-hak dari tersangka yang dilanggar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101238;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS, PENYIDIKAN, TERSANGKA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL, ANAKen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record