dc.description.abstract | Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yaitu lembaga ekonomi swadaya
masyarakat dengan sistem bagi hasil yang berorientasi kepada usaha kecil dan
menengah yang merupakan perpaduan konsep koperasi dengan konsep syari’ah.
Konsep ini digunakan untuk menjawab permasalahan sistem bunga yang
dikategorikan sebagai suatu riba yang menghalangi munculnya inovasi pengusaha
kecil. BMT merupakan lembaga keuangan lainnya yang dapat menjangkau
masyarakat lapisan bawah yang tidak dapat diakses oleh bank konvensional.
Sebab BMT di kelola secara profesional (amanah) yang diharapkan dapat
memperbaiki perekonomian masyarakat lemah. Salah satu BMT tersebut adalah
BMT Al-Ummah Mojokerto dan yang ditawarkan oleh BMT ini adalah
pembiayaan mudharabah dan salah satu jaminan yang ditawarkan yaitu jaminan
fidusia.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan
pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada BMT Al-Ummah
Mojokerto. Kedua, Bagaimana akibat hukum dan cara penyelesaiannya apabila
terjadi wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan
masukan tehadap kedua permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan
Undang-undang dan pendekatan konseptual . Metode pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum
sekunder, sumber bahan non hukum, serta analisis bahan hukum.
Pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada
BMT Al-Ummah Mojokerto diawali dengan Calon pemohon dalam mengajukan
permohonan pembiayaan harus terlebih dahulu ada pembicaraan awal antara pihak
BMT melalui customer servicenya tentang persyaratan-persyaratan dan hal-hal
umum yang berkaitan dengan permohonan pembiayaan dengan melalui tahapantahapan
yang antara lain : (1) Tahap Permohonan Pembiayaan, (2) Tahap
Pemeriksaan dan Analisis Pembiayaan, (3) Tahap Keputusan atas Permohonan
Pembiayaan, (4) Tahap Penolakan atas Permohonan Pembiayaan, (5) Tahap
Persetujuan atas Permohonan Pembiayan, (6) Pencairan Pembiayaan. Dalam
pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta jaminan fidusia yang
dibuat oleh notaris dan dilakukan pendaftaran pada kantor pendaftaran fidusia
sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia.
Akibat hukum dan cara penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi adalah
harus mengetahui faktor apa yang menyebabkan kodisi tersebut terjadi, antara lain
adalah faktor internal dan eksternal. Setelah itu langkah-langkah yang diambil
untuk penyelasaiannya melalui musyawarah untuk mufakat jika masih tidak dapat
terselesaikan maka BMT dapat mengajukan gugatan pada Badan Arbitrase
Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yang telah diatur dalam klausula akad pembiayaan mudharabah.
BMT sebelum memberikan pembiayaan mudharabah dengan jaminan
fidusia kepada nasabah hendaknya harus cermat dan melakukan kontrol
yang ketat untuk mencegah pembiayaan yang bermasalah, terlebih
fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia barang jaminan masih
berada dalam kekuasaan nasabah atau mudharib dan didalam pembebanan
jaminan fidusia sebelum dibuatkan akta notariil para pihak harus memahami
terlabih dahulu substansi dari perjanjian pokoknya yang dalam hal ini adalah akad
pembiayaan mudharabah, sehingga tidak terjadi sengketa. Pemerintah hendaknya
membuat payung hukum tersendiri untuk mengatur lembaga keuangan Syariah
yang dalam hal ini adalah Undang-undang yang termasuk didalamnya pengaturan
tentang BMT. | en_US |