Show simple item record

dc.contributor.authorHarry Adi Darmanto
dc.date.accessioned2014-01-28T12:14:08Z
dc.date.available2014-01-28T12:14:08Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030210302295
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26483
dc.description.abstractPemberontakan Daud Beureueh (DI/TII Aceh) pada tahun 1953 disebabkan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap berbagai kebijaksanaan dari Pemerintah Pusat. Selain itu, peleburan Aceh ke dalam propinsi Sumatera Utara pada tahun 1950 mengakibatkan kemarahan rakyat dan menentang kebijakan pusat serta menuntut dikembalikannya status propinsi Aceh yang otonom. Di pihak lain pemerintah menyikapi masalah ini dengan melakukan tindakan otoriter. Pemberontakan ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat Aceh pada khususnya. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Apa latar belakang terjadinya Pemberontakan Daud Beureueh pada tahun 1953? (2) Bagaimanakah proses pemberontakan DI/TII Aceh pada tahun 1953-1962? (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian pemberontakan DI/TII Aceh? Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan deskriptif tentang : (1) latar belakang terjadinya Pemberontakan Daud Beureueh (DI/TII Aceh) pada tahun 1953 (2) proses pemberontakan DI/TII Aceh pada tahun 1953-1962 (3) upaya penyelesaian pemberontakan Daud Beureueh (DI/TII Aceh). Pemerintah Indonesia dalam usaha penyelesaian konflik Aceh ini menggunakan dua cara yaitu kekuatan bersenjata (militer) dan diplomasi (musyawarah) dengan para pemberontak. Dengan kekuatan bersenjata, Pemerintah menyatakan seluruh Aceh menjadi daerah ”Militaire bystand” sesuai dengan keputusan Presiden No. 175 tahun 1952. Selain itu Pemerintah Indonesia membentuk operasi khusus militer untuk menumpas pemberontakan ini yaitu dengan Operasi 17 Agustus dan Operasi Merdeka. Sedangkan dengan cara diplomasi, Pemerintah Indonesia mengirimkan utusan-utusan khusus untuk berdialog dengan pihak pemberontak khususnya dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh. Akhirnya dengan negosiasi yang panjang serta disepakatinya status otonomi yang khusus bagi Aceh yaitu dengan terbentuknya Daerah Istimewa Aceh dengan kebebasan menjalankan unsur-unsur Syariat Islam di dalamnya, maka berakhirlah pemberontakkan DI/TII Aceh dan terciptalah perdamaian yang sekian lama diidamkan oleh pemerintah Indonesia dan rakyat Aceh. Untuk merayakan perdamaian tersebut diselenggarakan suatu upacara akbar di Blangpadang tanggal 18-22 Desember 1962 yaitu Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA). Dengan adanya perdamaian tersebut, maka Pemerintah dan rakyat Aceh akan bersama-sama untuk melaksanakan pembangunan demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia serta Aceh pada khususnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030210302295;
dc.subjectPEMBERONTAKAN DAUD BEUREUEHen_US
dc.titlePEMBERONTAKAN DAUD BEUREUEH (DI/TII ACEH) TAHUN 1953-1962en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record