dc.description.abstract | Persekongkolan tender merupakan perbuatan yang terjadi apabila para
pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu
pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau dengan mengajukan penawaran
pura-pura. Persekongkolan tender yang berupa persekongkolan untuk mengatur
dan menentukan pemenang tender merupakan kegiatan yang dilarang dan diatur
dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari beberapa perkara tentang
persekongkolan tender yang ditangani KPPU, salah satu kasus dalam bentuk
mengatur pemenang tender yang mengemuka adalah perkara penjualan 2 (dua)
unit Tanker Very Large Crude Carrier (“VLCC”) Nomor Hull 1540 dan 1541
milik PT Pertamina (Persero), selanjutnya disebut “Divestasi VLCC” (Putusan
KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2004).
Rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini meliputi 1) Apakah
kriteria persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2004
telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1999, 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam mengambil
keputusan terhadap kasus penjualan kapal tanker Pertamina VLCC. Tujuan dari
penyusunan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini
adalah bersifat yuridis normatif. Menggunakan pendekatan Undang-Undang
(statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang
digunakan dalam penyusunan skripsi ini terdiri atas bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta dilengkapi dengan analisa bahan hukum.
Penjualan Kapal Tanker VLCC milik Pertamina menjadi persoalan hukum
karena dalam proses penjualan Kapal Tanker VLCC milik Pertamina telah
memunculkan dugaan adanya penyimpangan berupa praktik diskriminasi dan
persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. Perbuatan tersebut melanggar
asas dan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang secara substansi dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, larangan
persekongkolan tender diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam
Tender. Kriteria larangan persekongkolan tender terdapat dalam unsur-unsur Pasal
22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Kriteria persekongkolan tender dalam
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 tentang Kasus Penjualan 2 (dua) Unit Kapal
Tanker Pertamina VLCC telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan pada
keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang diperoleh selama
pemeriksaan, pembelaan yang dilakukan oleh para Terlapor, unsur-unsur
persekongkolan tender, mempertimbangkan hal-hal lain serta mempertimbangkan
untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi dalam penyampaian temuantemuan
dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada instansi yang berwenang.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Komisi telah mendasarkan pada
peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, maka
pertimbangan yang diambil Majelis Komisi telah sesuai dan tepat dengan
semangat dan/atau tujuan penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam proses tender dilingkungan
Pemerintah.
Disarankan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga
yang berwenang untuk mengawasi penegakan dan pelaksanaan sesuai dengan
tugas yang diberikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, seyogyanya membuat
pedoman yang mengatur secara langsung tentang kriteria persekongkolan tender,
karena sampai saat ini belum ada pedoman yang jelas tentang kriteria
persekongkolan tender sehingga dapat meminimalisir perbedaan tafsir mengenai
kriteria persekongkolan tender antara Majelis Komisi dengan para terlapor
dan/atau kuasa hukum Terlapor. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Komisi
seyogyanya dalam memutus perkara harus berdasar pada peraturan perundangundangan
yang berlaku, tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 dan Undang-Undang lain yang terkait serta memperhatikan
keterangan saksi. | en_US |