Show simple item record

dc.contributor.authorALFIAH YUSTININGRUM
dc.date.accessioned2014-01-28T08:18:59Z
dc.date.available2014-01-28T08:18:59Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM040710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26388
dc.description.abstractPersekongkolan tender merupakan perbuatan yang terjadi apabila para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau dengan mengajukan penawaran pura-pura. Persekongkolan tender yang berupa persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender merupakan kegiatan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari beberapa perkara tentang persekongkolan tender yang ditangani KPPU, salah satu kasus dalam bentuk mengatur pemenang tender yang mengemuka adalah perkara penjualan 2 (dua) unit Tanker Very Large Crude Carrier (“VLCC”) Nomor Hull 1540 dan 1541 milik PT Pertamina (Persero), selanjutnya disebut “Divestasi VLCC” (Putusan KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2004). Rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini meliputi 1) Apakah kriteria persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2004 telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam mengambil keputusan terhadap kasus penjualan kapal tanker Pertamina VLCC. Tujuan dari penyusunan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah bersifat yuridis normatif. Menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilengkapi dengan analisa bahan hukum. Penjualan Kapal Tanker VLCC milik Pertamina menjadi persoalan hukum karena dalam proses penjualan Kapal Tanker VLCC milik Pertamina telah memunculkan dugaan adanya penyimpangan berupa praktik diskriminasi dan persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. Perbuatan tersebut melanggar asas dan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang secara substansi dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, larangan persekongkolan tender diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Kriteria larangan persekongkolan tender terdapat dalam unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Kriteria persekongkolan tender dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 tentang Kasus Penjualan 2 (dua) Unit Kapal Tanker Pertamina VLCC telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan pada keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, pembelaan yang dilakukan oleh para Terlapor, unsur-unsur persekongkolan tender, mempertimbangkan hal-hal lain serta mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi dalam penyampaian temuantemuan dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada instansi yang berwenang. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Komisi telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, maka pertimbangan yang diambil Majelis Komisi telah sesuai dan tepat dengan semangat dan/atau tujuan penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam proses tender dilingkungan Pemerintah. Disarankan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi penegakan dan pelaksanaan sesuai dengan tugas yang diberikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, seyogyanya membuat pedoman yang mengatur secara langsung tentang kriteria persekongkolan tender, karena sampai saat ini belum ada pedoman yang jelas tentang kriteria persekongkolan tender sehingga dapat meminimalisir perbedaan tafsir mengenai kriteria persekongkolan tender antara Majelis Komisi dengan para terlapor dan/atau kuasa hukum Terlapor. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Komisi seyogyanya dalam memutus perkara harus berdasar pada peraturan perundangundangan yang berlaku, tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang lain yang terkait serta memperhatikan keterangan saksi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101004;
dc.subjectPENJUALAN KAPAL TANKER PERTAMINA VERY LARGEen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENJUALAN KAPAL TANKER PERTAMINA VERY LARGE CRUDE CARRIER (VLCC) (Studi Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record