dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
menyatakan suatu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan sudah menjadi hasrat bagi setiap manusia untuk hidup
bersama (berjodohan), dan tidak mungkin dihindarkan. Perkawinan
merupakan kesepakatan antara suami-istri untuk hidup kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan menyebutkan untuk melangsungkan perkawinan seorang yang
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari
kedua orang tua.
Dalam agama Islam, izin dari orang tua sangat diperlukan bagi calon
mempelai wanita, tanpa batasan umur tententu. Bila walinya enggan atau
adhal untuk menjadi wali nikah maka Pengadilan Agama dapat memberikan
izin kawin setelah mendengarkan pendapat dari para pihak. Mengenai izin
kawin yang diberikan oleh Pengadilan diatur dalam pasal 6 ayat (5) UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 15 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim yang nantinya akan
menentukan apakah permohonan izin kawin tersebut dapat dikabulkan atau
tidak. Berdasarkan uraian tersebut, penulis berupaya untuk menyusun skripsi
dengan judul
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN IZIN
KAWIN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JEMBER
NO.13/Pdt.P/2003/PA.Jr)
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana
prosedur permohonan izin kawin, alasan-alasan apa yang dapat dijadikan
dasar permohonan izin kawin, dan bagaimana kajian penetapan Pengadilan
Agama Jember No.13/Pdt.P/2003/PA.Jr. Tentang permohonan izin kawin
yang telah dikabulkan.
xiii
Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui prosedur permohonan izin kawin, untuk mengetahui alasan-alasan
yang dapat dijadikan dasar permohonan izin kawin, dan untuk mengkaji
penetapan Pengadilan Agama Jember No.13/Pdt.P/2003/PA.jr. Tentang
permohonan izin kawin yang telah dikabulkan.
Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normative, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
skunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Analisis yang
digunakan adalah adalah diskritif kualitatif.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: Prosedur dalam pengajuan
permohonan izin kawin di Pengadilan Agama sama dengan prosedur
pengajuan permohonan lainnya. Permohonan izin kawin terlebih dahulu harus
ada surat keterangan penolakan perkawinan oleh Kantor urusan Agama
Kecamatan selaku Pegawai pencatat perkawinan. Surat penolakan dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan merupakan syarat mutlak untuk mengajukan
permohonan izin kawin di Pengadilan Agama.
Alasan pemohon dalam mengajukan permohonan izin kawin adalah
karena perkawinan antara pemohon dan calon suami pemohon ditolak oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pejabat Pencatat Perkawinan karena
tidak terpenuinya salah satu syarat dari perkawinan yaitu umurnya masih
kurang 21 tahun dan tidak adanya izin dari orang tua selaku wali nikah karena
wali nikah enggan atau adhal untuk menikahkan pemohon.
Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memberikan penetapan izin
kawin pada perkara Nomor 13/Pdt.P/2003/PA.Jr telah memberikan penetapan
yang benar dan adil sebab sudah sesuai menurut hukum yang berlaku. | en_US |