Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUNINGTYAS
dc.date.accessioned2014-01-28T06:38:12Z
dc.date.available2014-01-28T06:38:12Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26367
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan suatu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sudah menjadi hasrat bagi setiap manusia untuk hidup bersama (berjodohan), dan tidak mungkin dihindarkan. Perkawinan merupakan kesepakatan antara suami-istri untuk hidup kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Dalam agama Islam, izin dari orang tua sangat diperlukan bagi calon mempelai wanita, tanpa batasan umur tententu. Bila walinya enggan atau adhal untuk menjadi wali nikah maka Pengadilan Agama dapat memberikan izin kawin setelah mendengarkan pendapat dari para pihak. Mengenai izin kawin yang diberikan oleh Pengadilan diatur dalam pasal 6 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 15 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim yang nantinya akan menentukan apakah permohonan izin kawin tersebut dapat dikabulkan atau tidak. Berdasarkan uraian tersebut, penulis berupaya untuk menyusun skripsi dengan judul KAJIAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN IZIN KAWIN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NO.13/Pdt.P/2003/PA.Jr) Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur permohonan izin kawin, alasan-alasan apa yang dapat dijadikan dasar permohonan izin kawin, dan bagaimana kajian penetapan Pengadilan Agama Jember No.13/Pdt.P/2003/PA.Jr. Tentang permohonan izin kawin yang telah dikabulkan. xiii Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur permohonan izin kawin, untuk mengetahui alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan izin kawin, dan untuk mengkaji penetapan Pengadilan Agama Jember No.13/Pdt.P/2003/PA.jr. Tentang permohonan izin kawin yang telah dikabulkan. Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normative, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan skunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Analisis yang digunakan adalah adalah diskritif kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: Prosedur dalam pengajuan permohonan izin kawin di Pengadilan Agama sama dengan prosedur pengajuan permohonan lainnya. Permohonan izin kawin terlebih dahulu harus ada surat keterangan penolakan perkawinan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai pencatat perkawinan. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan syarat mutlak untuk mengajukan permohonan izin kawin di Pengadilan Agama. Alasan pemohon dalam mengajukan permohonan izin kawin adalah karena perkawinan antara pemohon dan calon suami pemohon ditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pejabat Pencatat Perkawinan karena tidak terpenuinya salah satu syarat dari perkawinan yaitu umurnya masih kurang 21 tahun dan tidak adanya izin dari orang tua selaku wali nikah karena wali nikah enggan atau adhal untuk menikahkan pemohon. Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memberikan penetapan izin kawin pada perkara Nomor 13/Pdt.P/2003/PA.Jr telah memberikan penetapan yang benar dan adil sebab sudah sesuai menurut hukum yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries01071010113;
dc.subjectizin kawinen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN IZIN KAWIN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NO.13/Pdt.P/2003/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record