dc.description.abstract | Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk
pengembangan e-commerce meskipun harus menghadapi berbagai kendala
seperti infrastruktur, ketiadaan peraturan perunundang-undangan, jaminan
keamanan transaksi dan terutama keterbatasan sumber daya manusia. Terlepas
dari berbagai keterbatasan yang ada, yang jelas maraknya perkembangan ecommerce
menciptakan persoalan-persoalan baru terutama di bidang hukum
tentang keabsahan jual beli dalam e-commerce itu sendiri dibanding dengan
transaksi bisnis secara konvensional.
Atas dasar itulah penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa masalah
dimaksud dengan mengambil judul skripsi “TINJAUAN YURIDIS
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET PADA SITUS
WWW.EBAY.COM” Adapun permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai
berikut: Bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian jual beli melalui internet,
Bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli melalui
internet pada situs www.ebay.com, dan Bagaimanakah akibat hukum apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet pada situs
www.ebay.com.
Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah:Untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum dengan kurikulum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan sebagai sarana untuk menetapkan ilmu dan pengetahuan
hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan, dalam mewujudkan masyarakat
aman, tenteram serta berkeadilan. Sedangkan tujuan khususnya adalah Untuk
mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli melalui internet, untuk
mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli melalui
internet pada situs www.ebay.com, untuk mengetahui akibat hukum apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet pada situs
www.ebay.com.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, Untuk
tipe penelaitian menggunakan penelitian normatife dan untuk pendekatan
xi
masalah menggunakan conceptual approach Sumber Bahan Hukum, Penyusunan
skripsi ini mengunakan Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Pada
Analisis Bahan Hukumdimaksudkan mengumpulkan bahan hokum kemudian
disusun secara sistematis dan terarah. Kemudian penulis menggunakan metode
deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju ke prinsip-prinsip
khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut diolah secara kualitatif, yakni
pengolahan bahan-bahan hukum non-statistik
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam pembahasan tersebut adalah sebagai
berikut: Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Internet mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat kepada para pihak yang membuatnya, Hak dan
Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Internet Pada
Situs Www.Ebay.Com Pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga
Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang , Bank sebagai perantara dalam
transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagai penyalur dana , Provider
memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon
pembeli.Akibat Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli
Barang Melalui Internet Pada Situs Www.Ebay.Com dapat mengakibatkan
pembatalan terhadap perjanjian.
Sedangkan saran yang dapat penulis berikan adalah Untuk menghindari
adanya pengingkaran terhadap hak dan kewajiban para pihak sebaiknya dalam
melakukan perjanjian jual beli harus ada perjanjian dalam bentuk tertulis dan yang
paling penting adalah pembeli harus meneliti terlebih dahulu barang yang akan
dibeli | en_US |