dc.contributor.author | BELLA KARTIKA MARCELLINA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-28T04:57:22Z | |
dc.date.available | 2014-01-28T04:57:22Z | |
dc.date.issued | 2014-01-28 | |
dc.identifier.nim | NIM080710101086 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26264 | |
dc.description.abstract | Tipe penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah atau norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan Undang-undang, dan pendekatan konseptual.
Dari penerapan metode penelitian tersebut maka akan ditemukan jawaban dari
isu hukum yang dihadapi dan menghasilkan dua kesimpulan serta dua. Kesimpulan
pertama, penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby telah
sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam Pasal 3 UUPTPK karena sistem ancaman
yang diterapkan dalam pasal tersebut adalah sistem pengancaman kumulatif alternatif
dimana hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan jenis pidana dan ukuran
pidananya. Kedua, penjatuhan pidana selama 1 (satu) tahun dalam putusan tersebut
kurang mencerminkan tujuan pemberantasan korupsi secara luar biasa. Sangat penting
untuk mengupayakan pemberantasan secara luar biasa tersebut dimana nantinya akan
mengacu pada tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan khusus (speciale
preventie) dan pencegahan umum (general preventie). Saran pertama, hakim
seyogyanya menghindari penjatuhan pidana yang terlalu ringan bagi pelaku tindak
pidana korupsi guna memberikan efek jera dan memaksimalkan usaha pengembalian
kerugian keuangan negara. Kedua, hakim harus lebih jeli dalam merumuskan alasan dan
pertimbangannya dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi
guna menghindari anggapan terjadinya disparitas pidana. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080710101086; | |
dc.subject | PIDANA KORUPSI, SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT KABUPATEN PROBOLINGGO (Putusan Nomor : 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby) | en_US |
dc.type | Other | en_US |