Show simple item record

dc.contributor.authorDESI PURNANI
dc.date.accessioned2014-01-28T04:45:18Z
dc.date.available2014-01-28T04:45:18Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26242
dc.description.abstractSkripsi ini membahas masalah tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak dengan menganalisa kasus berdasarkan Putusan Nomor 97/PID.B/2007/PN. Jr. Adapun latar belakang penulis mengangkat masalah ini karena penulis sangat tertarik untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan yang masih belum dilaksanakan secara maksimal. Anak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang akan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa seharusnya mendapatkan perlindungan yang baik, bukan justru sebagai objek pemenuhan kepuasan seksual terutama menjadi korban perkosaan, sehingga anak yang menjadi korban harus mengalami penderitaan mental dan fisik yang berkepanjangan dalam hidupnya. Perlindungan hukum secara represif yaitu penyelesaian permasalahan karena perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku dalam kasus ini belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal terhadap korban, karena seharusnya dalam putusan hakim dapat mempertimbangkan hak-hak korban sehingga memberikan keadilan. Putusan diharapkan dapat memberikan upaya dalam pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini merupakan realisasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan terhadap anak agar tidak diperlakukan sewenangwenang. Adapun rumusan masalah yaitu apakah putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/PID. B/2OO7/PN. Jr telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan apakah Putusan Nomor 97/PID. B/2007/PN. Jr telah memberikan implikasi hukum terhadap upaya rehabilitasi terhadap korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101067;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM ANAKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Putusan Nomor 97/PID.B/2007/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record