dc.description.abstract | Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini, adalah tidak ada
ketentuan yang menyangkut dengan seluruh ahli waris yang berhak menerima klaim
(benefit). Hanya disebutkan orang yang ditunjuk sajalah yang berhak menerima uang
tersebut. Apabila tertanggung meninggal dunia, dan untuk mendapatkan klaim, ahli
waris tertanggung harus mengisi formulir surat pengajuan klaim, polis asli, akta
kematian, fotocopy identitas diri tertanggung dan ahli waris yang berlaku, fotocopy
kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, kuitansi pembayaran premi, surat
keterangan meninggal dunia dari RT/RW atau Rumah Sakit. Terhadap klaim asuransi
jiwa yang diketahui terdapat cacat (kesehatan) yang disembunyikan oleh tertanggung
yang kemudian dapat dibuktikan oleh penanggung sehingga mengakibatkan batalnya
perjanjian asuransi, maka sesuai dengan ketentuan, penanggung tidak mempunyai
kewajiban untuk memberikan prestasi apapun.
Saran yang bisa diberikan dari skripsi ini, yaitu ahli waris harus diberi
penjelasan siapa yang akan menjadi penerima manfaat dari asuransi jiwa tersebut bila
tertanggung tersebut meninggal dalam masa pertanggungan. Kedua belah pihak yang
terkait dalam perjanjian asuransi, baik penanggung maupun tertanggung hendaknya
sama-sama memiliki itikad baik, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan oleh masing-masing pihak dengan dibuatnya perjanjian asuransi tersebut.
Apabila tertanggung mempunyai cacat (kesehatan) atau menderita penyakit, sebaiknya
tertanggung/pemegang polis menyampaikan fakta tersebut secara jujur kepada
penanggung, mengingat penanggung kemungkinan masih dapat menerima pengalihan
risiko tertanggung dengan syarat-syarat tertentu. | en_US |