Show simple item record

dc.contributor.authorSYAMSUL HUDA
dc.date.accessioned2014-01-28T04:37:19Z
dc.date.available2014-01-28T04:37:19Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101285
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26233
dc.description.abstractSuatu perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan dapat dibatalkan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 22 yang menyebutkan. “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Batal yaitu rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dan rukunnya. Selain tidak memenuhi syarat dan rukunnya, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Larangan perkawinan dalam ilmu fikih disebut Mahran, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi. Larangan perkawinan ada dua macam, pertama disebut mahram mu’aqqat (larangan dalam waktu tertentu) dan kedua mahram mu’abbad (larangan untuk selama-lamanya). Larangan perkawinan yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan perkawinan, yang dimaksud disini adalah perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki; atau sebaliknya laki-laki mana saja yang tidak boleh mengawini seorang perempuan. Salah satu kasus pembatalan perkawinan karena hubungan nasab yang terjadi pada Pengadilan Agama Lumajang. Kasus ini bermula ketika terjadi perkawinan antara seorang laki-laki bernama Hasan (bukan nama sebenarnya) Umur 33 tahun, pekerjaan Swasta, tempat kediaman Sidodadi RT.02 RW.03 Desa Kertowono Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang (Termohon I) dengan seorang perempuan yang bernama Muryati binti Khoiri (bukan nama sebenarnya), Umur 29 tahun, pekerjaan Swasta, tempat kediaman Sidodadi RT.02 RW.03 Desa Kertowono Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang (Termohon II), perkawinan keduanya terjadi pada tahun 1998, dari perkawinan keduanya telah di lahirkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing berusia 8 (delapan) tahun dan 4 (empat) tahun. Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, maka penulis ingin membahas dan mengkaji lebih lanjut kasus tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT ADANYA HUBUNGAN NASAB (Studi Putusan Nomor.1136/Pdt.G/2006/PA.Lmj). Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, antara lain; apakah pertimbangan hukum bagi hakim pengadilan agama dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan akibat adanya hubungan nasab, bagaimanakah proses pemeriksaan permohonan pembatalan perkawinan akibat adanya hubungan nasab, bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan berkaitan dengan harta kekayaan dan anak. Tujuan penulisan skrispi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pada intinya penulisan skripsi ini adalah untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode diskriptif. Perkawinan Termohon I dan Termohon II telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan hukum syar’i, maka perkawinan Termohon I dan Termohon II harus dibatalkan. Proses pemeriksaan pembatalan perkawinan akibat adanya hubungan nasab tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan perkara lain, tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sama dengan pengajuan dan pemeriksaan gugatan perceraian. Akibat hukum apabila perkawinan putus karena pembatalan perkawinan, maka harta bersama dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing-masing suami istri berhak mendapatkan ½ (setengah) dari harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Akibat hukum dari perkawinan yang dibatalkan berkaitan dengan anak, Anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan adalah anak yang sah. Untuk menghilangkan kemungkinan atau menghalangi timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan hakim harus bertindak hati-hati dalam mengambil keputusannya. Dalam memutus permohonan pembatalan perkawinan inien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101285;
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT ADANYA HUBUNGAN NASAB (Studi Putusan No. 1136/Pdt.G/2006/PA.Lmj)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record