dc.description.abstract | Perkembangan perekonomian di Indonesia pada zaman ini mengalami
kemajuan yang semakin pesat. Namun dengan adanya perkembangan tersebut
maka perubahan kehidupan masyarakatpun semakin dinamika pula. Hal ini
dibuktikan banyak berdirinya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
jasa, dagang maupun industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta
menjaga keseimbangan kelangsungan hidup perekonomian suatu negara tersebut.
Di Indonesia, salah satu usaha untuk menjaga keseimbangan perekonomian yaitu
dengan cara mendirikan suatu koperasi. Koperasi adalah badan usaha dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang diharapkan sehingga berperan
nyata dalam perekonomian suatu negara, khususnya pada rakyat itu sendiri.
Mengingat koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari anggota yang mempunyai kemampuan terbatas.
Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang
pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan
mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan. Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Hal ini
sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi :
“Perekonomian disusun berdasarkan kekeluargaan”. Melihat kedudukannya, maka
koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kehidupan
demokrasi ekonomi. Dengan berdasarkan Undang–Undang, maka koperasi
dituntut untuk menjalankan usahanya sesuai dengan peranan dan fungsinya.
Usaha tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kesejahteraan anggotanya salah
satu usaha yang paling dominan adalah simpan pinjam. | en_US |