dc.description.abstract | Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok atau prinsip sedangkan perjanjian
jaminan adalah perjanjian ikutan atau accesoir artinya ada dan berakhirnya perjanjian
jaminan tergantung dari perjanjian pokok (Perjanjian Kredit). Pihak ketiga yang
menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi Fidusia berdasarkan perjanjian
Kredit. Harus Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk
menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hal kredit yang
diberikan oleh kreditur mengalami kemacetan. Langkah pertama yang semestinya
dilakukan oleh kreditur dalam rangka penyelamatan kredit adalah melakukan upaya
negosiasi (negotiation) yakni dengan rescheduling, reconditioning serta
restructuring Penyelesaian kredit macet dengan negosiasi ini merupakan cara-cara
penyelesaian di luar pengadilan (non litigation).
Dalam melakukan perjanjian kredit hendaknya pihak Bank (Kreditur) dituntut
untuk selalu teliti sebelum mengeluarkan kreditnya. Salah satunya menyangkut obyek
jaminan (Collateral). Dan apabila obyek tersebut milik orang lain, hendaknya (pihak
ketiga) yang menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi fidusia berdasarkan
perjanjian Kredit. Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk
menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam setiap penyelesaian
hutang atau kredit macet karena debitur cidera janji, pihak Bank (Kreditur) ketika
melakukan eksekusi obyek jaminan Fidusia hendaknya selalu bersikap hati-hati, jika
perlu sebelum melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan, pihak Bank (Kreditur)
meminta surat penetapan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri dimana
obyek Jaminan fidusia berada, meskipun dalam Undang-undang tentang jaminan
Fidusia, diperbolehkan untuk langsung melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan
Fidusia, tanpa harus meminta surat penetapan pengadilan terlebih dahulu. | en_US |