dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di PT.
PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur Cabang Jember, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Tahap- tahap prosedur pelaksanaan penagihan rekening listrik meliputi :
a. Perencanaan penagihan, meliputi :
1. Perencanaan kebutuhan tempat pembayaran
2. Perencanaan kerja sama dengan pihak lain
3. Perencanaan jadwal penagihan
b. Persiapan penagihan rekening listrik
1. Pembacaan meter
2. Perhitungan rekening listrik
c. Pelaksanaan penagihan rekening listrik
1. Proses penagihan rekening listrik
2. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik di tempat pembayaran
2.1 Pelayanan penerimaan rekening listrik di tempat pembayaran
2.2 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Giralisasi
2.3 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Legalisasi
2.4 Pelayanan penerimaan rekening listrik yang dibiayai APBN atau
APBD
2.5 Pembayaran rekening listrik beban PLN
2. Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan PT. PLN
(PERSERO) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya
yang telah dipakai selama satu bulan.
3. Setelah rekening listrik sudah tercetak maka PT. PLN (PERSERO) menyerahkan
atau membagi rekening listrik ke payment poin (tempat pembayaran) yang sudah
ada. Untuk mempermudah pelanggan apabila ingin membayar rekening listrik,
maka PLN bekerja sama dengan Bank, KUD dan LKMD yang ada.
50
4. Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT.
PLN (PERSERO) mulai tanggal 5 s/d 14 untuk gelombang I atau A dan tanggal
15 s/d 24 untuk gelombang II atau L.
5. Apabila pembayaran rekening listrik melewati waktu yang telah ditetapkan, maka
pelanggan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dan biaya keterlambatan
yang besarnya disesuaikan dengan daya yang digunakan oleh pelanggan tersebut.
6. Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pelaksanaan pemutusan
sementara pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik ditambah
dengan biaya keterlambatannya maka PT. PLN (PERSERO) berhak melakukan
pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan
mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT. PLN (PERSERO). | en_US |