dc.description.abstract | Perdagangan Orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari
pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perlindungan pemerintah terhadap
korban perdagangan orang salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Pidana Orang. Putusan P.N
Pematang Siantar Nomor: 106/Pid.B/2008/PN-PMS Jaksa Penuntut Umum
mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Alternatif akan tetapi apabila dilihat dari
sifat dan bentuknya tidak tepat sehingga hakim tidak membebaskan surat
dakwaan lainnya selain yang terbukti. Dalam putusannya hakim menjatuhkan
pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp.4.000.000,- (empat puluh juta
rupiah) kepada terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian
pertimbangan hakim dengan ancaman pasal yang didakwakan. Berdasarkan uraian
di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu Apakah Surat Dakwaan
Penuntut Umum bentuknya Alternatif sebagaimana pertimbangan Hakim dalam
Putusan P.N. Pematang Siantar Nomor: 106/Pid.B/2008/PN-PMS, Apa
pertimabangan Hakim menjatuhkan Pidana tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-undang.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah pertama, untuk
menganalisis surat dakwaan penuntut umum dan untuk pertimbangan hakim tidak
membebaskan surat dakwaan selain yang terbukti; serta kedua mengetahui
penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan surat dakwaan selain yang terbukti
serta mengetahui kesesuaian penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan
tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal
yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan
bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas,
menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi
preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Jaksa Penuntut Umum
dalam membuat surat dakwaan alternatif yang sebagaimana sifat dan ciri-ciri tidak
mencocoki rumusan yang ada dalam putusan ini. 2. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan dalam perkara 106/Pid.B/2008/PN-PMS tidak sesuai
dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menyebutkan alas an
tidak membebaskan surat dakwaan selain yang terbukti.
Saran dalam skripsi ini adalah perlunya pemahaman lebih lanjut terhadap
Surat Dakwaan yang merupakan dasar penuntutan dalam persidangan untuk
memberi efek jera sejalan dalam mencapai keadilan dengan penekanan terhadap
pertanggungjawaban terdakwa terutama dalam tindak pidana khusus. Hakim
dalam memutus dan mengadili perkara pidana yang khusus seharusnya disikapi
dan diarahkan kepada tujuan dari undang-undang tersebut karena dapat
memberikan dampak terhadap pelaksanaan pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. | en_US |