Show simple item record

dc.contributor.authorDEO ERDIANSYAH PERMANA
dc.date.accessioned2013-12-03T01:50:21Z
dc.date.available2013-12-03T01:50:21Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2615
dc.description.abstractPutusan merupakan hasil yang paling menentukan dalam hal menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang karena perbuatannya dianggap telah cukup bukti melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 191 (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan pemeriksaan pada tingkat penyidikan kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan lalu dilimpahkan ke pengadilan. Dasar hakim menjatuhkan putusan dengan melihat pada Pasal 191 dan 193 KUHAP, yaitu dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Terdakwa diputus bebas apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , (Pasal 191 (1) KUHAP), terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, (Pasal 191 (2) KUHAP), pengadilan menjatuhkan pidana apabila terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, (Pasal 193 (1) KUHAP ). Berdasarkan uraian tersebut, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal yang diancamkan kepada terdakwa, sehingga apabila semua unsur tersebut terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dilakukannya proses beracara sebagaimana terdapat dalam ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam praktek peradilan pidana terdakwa dinyatakan bersalah namun didalam pelaksanaannya terdakwa tersebut dijatuhi pidana dengan tidak ditetapkan lamanya menjalani pidana. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai apakah penjatuhan pidana dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana telah sesuai dengan pelaksanaan pamidanaan di Indonesia, apa akibat hukum bagi terdakwa terhadap putusan yang menjatuhkan putusan dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana , dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan pidana dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana. Tujuan penulisan skripsi yang hendak dicapai mengkaji, menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang- undang (statue approach) serta ditunjang bahan hukum primer yang meliputi Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman suatu bahan hukum sekunder berupa buku tentang Pedoman Penulisan Karya Ilmiah yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Penjatuhan pidana nihil sesuai dengan pelaksanaan pemidanaan berdasarkan KUHP apabila lamanya pidana yang hendak dikumulasi lamanya ancaman pidana lainnya telah mencapai atau melebihi ancaman pidana maksimal, namun penjatuhan pidana nihil tidak sesuai dengan pelaksanaan pemidanaan berdasarkan KUHP apabila terdapat sisa lamanya menjalani pidana yang tidak turut diperhitungkan di dalam kumulasi ancaman pidana sehingga dalam hal ini hakim tidak cermat dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Kedua, Akibat hukum bagi terdakwa yang dijatuhi pidana dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana atau nihil adalah terdakwa tetap menjalani putusan tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam putusan tersebut. Ketiga, Terhadap putusan dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana atau dengan kata lain nihil, maka bagi terdakwa tidak perlu melakukan upaya hukum sebab putusan tersebut meringankan, sedangkan bagi jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya dengan cara: banding dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP, kasasi dapat dilakukan terhadap putusan bebas tidak murni sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP, dan peninjauan kembali yang dapat dilakukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP karena putusan tersebut dianggap telah meringankan hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, hakim dalam pemidanaan berdasarkan KUHP harus menerapkan undang- undang dengan sebaik mungkin dengan tujuan menghindarkan dari kekeliruan penerapan hukum. Kedua, Terhadap putusan pengadilan terdakwa wajib melaksanakan putusan tersebut. Ketiga, Terdakwa tidak perlu mengajukan upaya hukum banding sebab hakim meringankan hukumannya, dan jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya banding sebab hakim tidak mengabulkan tuntutannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101068;
dc.subjectPENJATUHAN YURIDIS, PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DALAM GABUNGAN TINDAK PIDANAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record