dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengamanatkan dalam penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pelaksanaannya dapat melalui Pemerintah atau Swasta
(Pasal 10). Pelaksana swasta yang dimaksud adalah Pelaksana Penempatan Temaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 dikenal dengan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari
Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 mengamanatkan PPTKIS untuk
bertanggungjawab terhadap TKI baik pra penempatan, penempatan, dan pasca
penempatan, atau dengan kata lain PPTKIS mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap TKI semenjak direkrut sampai dipulangkan kembali ke daerah
asal. Namun disisi yang lain tidak dapat dipungkiri apabila PPTKIS adalah perusahaan
di bidang jasa yang sudah pasti berorientasi pada profit, sehingga dalam prakteknya
muncul PPTKIS yang membenarkan segala cara demi memperoleh untung yang besar
dengan sedikit pengeluaran.
Penelitian terkait Legalitas dan Pelaksanaan Tugas PPTKIS ini mengkaji aspek
legalitas dan mengkaji pelaksanaan tugas Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia swasta (PPTKIS) di Kabupaten dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri. Adapun rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1. Apakah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) swasta yang ada di
Kabupaten Jember telah memenuhi persyaratan hukum sesuai dengan UndangUndang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Di Luar Negeri?
2. Apakah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) swasta tersebut
dalam melaksanakan tugasnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di
Luar Negeri? Metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu untuk
mendapatkan suatu kebenaran hukum. Penggunaan metode dalam penulisan suatu karya
tulis ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan bahan-bahan
hukum yang diperoleh sehingga mendapat kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah
untuk mejawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan adalah
yuridis empiris, yakni penelitian yang menelusuri kenyataan hukum di tengah
masyarakat objeknya adalah perjanjian, penegakan hukum, hukum yang hidup dalam
masyarakat. Penelitian yuridis empiris pada prinsipnya adalah penggabungan antara
pendekatan yuridis normatif dengan penambahan unsur-unsur empiris.
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten
Jember telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Di Luar Negeri, yaitu memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) dan Surat Izin Pengerahan (SIP). Selain memiliki
kedua surat izin tersebut, PPTKIS juga memiliki Mitra Usaha yang ada diluar negeri,
memiliki job order, memiliki Surat Pengantar Rekrut dari Kantor UPTP3TKI dari
Surabaya, memiliki petugas rekrut resmi yang mendapat ijin, dan terdaftar di
Disnakertrans Kabupaten Jember. Namun masih terdapat PPTKIS yang bertempat
kedudukan diluar Kabupaten Jember yang melakukan perekrutan di wilayah Jember
secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui dan tidak terdaftar oleh Disnakertrans
Kabupaten Jember.
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) swasta di Kabupaten
Jember belum seluruhnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004. Karena masih ditemukan PPTKIS di Kabupaten Jember
didalam pelaksanaan tugasnya tidak sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2004, sehingga dapat ditemui kasus-kasus yang menimpa TKI asal
Kabupaten Jember, seperti: adalah ada PPTKIS yang memproses calon TKI dibawah
umur, memalsukan dokumen calon TKI, memperlakukan calon TKI kurang
manusiawi, menarik biaya berlebihan kepada calon TKI dengan berbagai macam
alasan, keluar dari tempat kerja, TKI tidak digaji, mengalami penyiksaan, baik fisik
maupun mental, sakit karena diperkerjakan terlalu keras; dsb. | en_US |