dc.description.abstract | Asuransi pengangkutan kapal laut adalah salah satu bentuk asuransi
kerugian, asuransi pengangkutan kapal laut merupakan jenis asuransi yang
penting di Indonesia. Hal ini mengingat bentuk geografis Indonesia yang maritim
dan terdiri dari pulau-pulau, sehingga kebanyakan di dalam melakukan ekspor
maupun impor, pengiriman barang baik luar mapun dalam negeri pun banyak
dilakukan melalui laut. Adapun tujuan dari adanya asuransi pengangkutan laut
(marine insurance) adalah untuk memberikan jaminan atas kepentingan mereka
yang mengasuransikan kapalnya, tidak hanya melindungi dari mutan yang sedang
dalam perjalanan atau pelayaran tetapi juga melindungi alat angkutnya sendiri.
Namun terbatas hanya pada alat angkut air, tidak saja selama kapal laut berlayar
namun ketika kapal laut dalam pembangunan, berlabuh, pelayaran percobaan serta
saat kapal dalam perbaikan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, tentang mekanisme
perjanjian asuransi pengangkutan kapal laut antara PT. Wataka General Insurance
sebagai penanggung dan Intercontinental Maritime PTE LTD serta agennya
PT. Layar Sentosa Shipping Corporation sebagai tertanggung, akibat hukum jika
terjadi risiko dalam asuransi pengangkutan kapal laut, dan pertimbangan hakim
Mahkamah Agung dalam memutus upaya hukum peninjauan kembali dalam
perkara No. 698 PK / Pdt / 2001. | en_US |