Show simple item record

dc.contributor.authorDHESTIAN TRI NURDYANTO
dc.date.accessioned2014-01-28T02:51:03Z
dc.date.available2014-01-28T02:51:03Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM060710101208
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26074
dc.description.abstractRuntuhnya Orde baru bagaikan terbukanya pintu menuju purifikasi sistem demokrasi di Indonesia. Reformasi telah membuka peluang perubahan mendasar atas UUD 1945 yang disakralkan oleh pemerintahan Orde Baru untuk tidak direvisi. Pada kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah menjelma menjadi UUD yang berubah tidak hanya dari sisi kuantitatif, namun juga substantif. Walaupun perubahan yang dialami oleh UUD 1945 dilalui dengan metode “tambal-sulam”, namun secara garis besar relatif lebih baik dan demokratis apabila dibanding dengan UUD 1945 sebelum Perubahan. Salah satu yang menjadi titik sentral amandemen ketika itu adalah ketentuan mengenai sistem perwakilan di Indonesia. Sistem perwakilan yang selama berpuluh-puluh tahun terkesan “mewakili tapi bukan perwakilan” telah disulap menjadi sistem dengan tujuan benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Hal ini tidak hanya ditandai dengan transformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Wajah baru sistem Perwakilan ini bukan berarti tidak meninggalkan masalah, justru politik hukum yang telah ditempuh meninggalkan seberkas perdebatan baik dari sisi akademis, sosiologis maupun politis, baik dari masa pembahasan Perubahan UUD sampai ketika UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD lahir.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries. 060710101208;
dc.subjectPOLITIK HUKUM SISTEM PERWAKILANen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record