Show simple item record

dc.contributor.authorRISKA YULIANA
dc.date.accessioned2013-12-03T01:41:19Z
dc.date.available2013-12-03T01:41:19Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM070710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2603
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang penting dan sakral, perkawinan tidak hanya mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara fisik saja tetapi juga secara batiniah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami yang menyebutkan bahwa, untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal seorang suami hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan seorang istri hanya diperbolehkan memiliki seorang suami dalam suatu saat. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang (poligami) setelah dipenuhinya berbagai persyaratan dan diputuskan oleh pengadilan. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “DASAR-DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN UNTUK BERPOLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr)”. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah apa latar belakang hakim mempersamakan Pemohon selaku pegawai BUMN (PLN) dengan Pegawai Negeri Sipil, apakah alasan mampu berlaku adil terhadap istri dan calon istri dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan poligami, dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa latar belakang hakim mempersamakan Pemohon selaku pegawai BUMN (PLN) dengan Pegawai Negeri Sipil, untuk mengetahui dan memahami apakah alasan mampu berlaku adil terhadap istri dan calon istri dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan poligami ,dan untuk mengetahui dan memahami apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan poligami. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah Pegawai PLN merupakan Pegawai BUMN (PT PERSERO), karena modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Saham yang dimiliki oleh masyarakat besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara. Pegawai BUMN bukan termasuk pada Pegawai Negeri Sipil. Tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP Nomor 10 Tahun 1983, yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil. Alasan mampu berlaku adil terhadap istri dan calon istri dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan. Karena hal ini terdapat pada ketentuan Pasal 5 huruf c Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 41 huruf d PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan Agama Jember menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon karena Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri memdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu PNS yang ingin beristri lebih dari seorang harus mendapatka ijin tertulis dari Pejabat. Pemohon yang ingin beristri lebih dari seorang diharapkan untuk lebih memperhatikan dan memenuhi alasan-alasan serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, hendaknya kaum wanita berhati-hatilah dalam menjalin hubungan, karena jika laki-laki itu masih berstatus suami orang maka jika dikemudian hari terdapat suatu permasalahan yang menyangkut hukum maka kita akan sulit untuk menuntutnya, karena kita belum terikat perkawinan yang sah, dan hendaknya Pemerintah memperjelas tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan izin beristri lebih dari seorang bagi seseorang yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil, agar tidak ada penyalahgunaan terhadap izin berpoligami tersebut, sehingga tidak merugikan kaum wanita.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101176;
dc.subjectpoligamien_US
dc.titleDASAR-DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN UNTUK BERPOLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record