Show simple item record

dc.contributor.authorVICKRY REZA SALLAMANDA
dc.date.accessioned2014-01-28T01:55:40Z
dc.date.available2014-01-28T01:55:40Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25968
dc.description.abstractDalam hal pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan oleh pemerintah yang pelaksanaannya dipercayakan kepada P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan tujuan meringankan beban penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan akibat dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan raya, terutama bagi korban yang berhak untuk mendapatkannya yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan seperti yang ada di dalam fakta yaitu kecelakaan kendaraan bermotor roda dua. Namun dilindungi oleh Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan serta PP No. 18/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Permasalahan yang ada di dalam penulisan ini adalah tentang: prosedur penyelesaian ganti rugi akibat korban kecelakaan kendaraan bermotor roda dua, tanggungjawab P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember terhadap korban kecelakaan kendaraan bermotor roda dua, serta kendala-kendala yang di dalam penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh pihak P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka penulis mempunyai tujuan yang hendak dicapai,. Ada dua tujuan, yaitu tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat serta tugas-tugas akademis dalam meraih gelar Kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta memberikan informasi kepada pembaca yang memerlukan, sebagai sumbangan pemikiran dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penyelesaian ganti rugi akibat kecelakaan kendaraan bermotor roda dua menurut UndangUndang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Sedangkan tujuan Khusus untuk mengetahui prosedur penyelesaian ganti rugi akibat korban kecelakaan kendaraan bermotor beroda dua, untuk mengetahui tanggungjawab P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember terhadap korban kecelakaan kendaraan bermotor roda dua, untuk mengetahui kendala-kendala di dalam penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaiannya. xii Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normative dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hokum dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan hasil dari bahan hukum ini kemudian diambil atau ditarik suatu kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Mengenai fakta yaitu adanya kecelakaan kendaraan bermotor roda dua yang menimpa saudara P. Nur Pa’i, selaku pembonceng sepeda motor mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia. Melalui Djatem (isteri/ahli waris) mengajukan klaim kepada P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember untuk mendapatkan haknya berupa penggantian ganti rugi kecelakaan lalu-lintas jalan tersebut. Dalam proses pnyelesaian ganti rugi kecelakaan kendaraan bermotor, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan pemberian asuransi yang diberikan berupa ganti rugi sebagai akibat langsung dari kecelakaan dapat diberikan dalam batas waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan. Untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban kecelakaan lalu-lintas jalan, korban maupun ahli waris harus melalui tahapan-tahapan dan persyaratan yang ditentukan P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Setelah melalui tahapan melengkapi persyaratan yang ditentukan, serta penelitian yang seksama terhadap permohonan jaminan pertanggungan kecelakaan lalu-lintas jalan raya, Jasa Raharja berhak berwenang untuk memutuskan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak. P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, diharapkan di dalam melaksanakan pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian saat meneliti seluruh permohonan ganti rugi. Hal tersebut ditujukan, supaya tercipta suatu pemahaman antara masyarakat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan jaminan sosial dan terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihakpihak yang tidak bertanggungjawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101197;
dc.subjectP.T. Jasa Raharjaen_US
dc.titlePENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record