Show simple item record

dc.contributor.authorD. FERI SAGRIA
dc.date.accessioned2014-01-28T01:50:35Z
dc.date.available2014-01-28T01:50:35Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070710191110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25956
dc.description.abstractPraktik hukum acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi baik dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar maupun dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang mengundang perdebatan akademis dan menarik untuk didiskusikan. Salah satu putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah di kota Manado yang putusannya merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.DVI/2008 tanggal 2 Desember 2008 (Pemilukada Jawa Timur), Putusan Mahkamah Konstitusi No.17/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 11 Juni 2010 (Pemilukada kota Sibolga), Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 6 Juli 2010 (Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.45/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010 (Pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat). Dengan adanya uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagai sumber hukum dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191110;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record