Show simple item record

dc.contributor.authorTRI SUSANTI
dc.date.accessioned2014-01-28T01:07:00Z
dc.date.available2014-01-28T01:07:00Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080803102049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25880
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur Administrasi Pemberian Tunjangan Anak a. Mengisi formulir SP4 model A Formulir ini digunakan untuk pengajuan pemberian tunjangan anak dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 8) Mengisi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (SKUMPTK), mengetahui Kepala Dinas; 9) Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 10) Melampirkan Surat Keputusan (SK), dilegalisir Kepala Dinas; 11) Melampirkan fotocopy akta nikah atau surat nikah, dilegalisir KUA; 12) Melampirkan fotocopy akta lahir anak, dilegalisir CAPIL; 13) Menyerahkan surat keterangan masih kuliah, asli dan fotocopy bagi anak yang berumur 21 tahun sampai 25 tahun; 14) Sedangkan untuk anak yang telah lulus kuliah dan atau telah berumur 25 tahun, maka disertakan SK kelulusan untuk memproses pemutusan tunjangan anak. Kemudian semua persyaratan tersebut diserahkan kepada Instansi Bendahara Gaji masing- masing daerah. Lalu oleh instansi tersebut, semua persyaratan dilimpahkan ke kantor Pemda setempat yang kemudian akan ditangani oleh petugas bagian keuangan dari kantor Pemda; b. Peserta (petugas bagian keuangan kantor Pemda) datang ke kantor cabang PT. TASPEN (Persero) Jember untuk mengajukan SPP Klaim dengan membawa persyaratan. Untuk kelancaran proses, peserta harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP); c. Semua berkas yang diterima oleh Costumer Service dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen kemudian diserahkan ke bagian DPP; 38 d. Petugas seksie Data Peserta dan Pemasaran (DPP) mengup-date data secara online melalui komputer dari berkas yang diterima; e. Petugas seksie Penetapan Klaim akan menghitung berapa besarnya hak tunjangan anak dan dicetak ke dalam Lembar Perhitungan Hak (LPH); f. SPP Klaim diverifasikan oleh Kasie Pelayanan dan ditandatangani untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Cabang sebagai pengesah untuk disahkan dan ditandatangani; g. Petugas seksie Keuangan membuat tanda terima SPP Klaim berupa voucher serta melakukan pencetakan daftar pembayaran sebagai bukti jumlah dana yang akan dibayarkan dan disahkan oleh Kasie Keuangan; h. Petugas kasir melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH), kemudian diberi cap/ stempel tanggal serta paraf petugas kasir; i. Peserta berhak atas uang tunjangan sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan uang tersebut masuk ke dalam rekening bank milik peserta. j. Setelah petugas bagian keuangan kantor Pemda menerima pembayaran tersebut, kemudian menyalurkan nominal hak yang diterima oleh masingmasing Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Lembar Perhitungan Hak (LPH) ke dalam daftar gaji masing- masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan setiap bulannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102049;
dc.subjectTUNJANGAN ANAKen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record