Show simple item record

dc.contributor.authorBIMANTOYO NEDI PURNANTO
dc.date.accessioned2014-01-27T23:53:31Z
dc.date.available2014-01-27T23:53:31Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25760
dc.description.abstractHukum biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi internet telah mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat elektronik, seperti berkirim surat melalui e-mail. Hal ini berarti membutuhkan pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam proses persidangan. Namun demikian walaupun pengaturan mengenai kekuatan e-mail dalam proses persidangan belum ada secara jelas tetapi alat bukti berupa data elektronik dalam bentuk e-mail telah banyak. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diambil penulis adalah apakah e-mail dapat dikwalifikasikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, apakah alat bukti e-mail dalam perkara perdata mempunyai kekuatan pembuktian, dan apakah Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Nomor : 300 K/PDT/2010. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa HIR (Herzine Indonesich Reglemen) Staatblad 1848, KUHPer, UU ITE, UU Dokumen Perusahaan, UU Kearsipan, UU Transfer Dana, Putusan Nomor 300/PDT.G/2008/PN.TNG, Putusan Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN Putusan MARI Nomor 300 K/PDT/2010. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan non hukum sebagai penunjang dan memberikan petunjuk maupun memberi penjelasan terhadap sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisa bahan hukum diolah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries06-1188;
dc.subjectASPEK HUKUM E-MAILen_US
dc.titleASPEK HUKUM E-MAIL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record