dc.description.abstract | Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe
penelitian bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum
meliputi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Pengaturan mengenai tata cara pemekaran daerah tidak secara rinci
dijelaskan dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk syarat
– syarat pemekaran daerah diatur dalam Pasal 5 UU 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 8 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan, “
Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur
dengan Peraturan Pemerintah
”. PP yang dimaksud adalah PP Nomor 78 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Tata cara dan syarat – syarat pemekaran daerah dijelaskan dengan rinci dalam
Pasal 2 – Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Dasar hukum kewenangan DPD dalam pengawasan Daerah Pemekaran
adalah Pasal 22D ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 224 ayat (1) huruf e pasal 224 UU Nomor 27 Tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada kedua pasal tersebut menyebutkan
bahwa DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu antara
lain mengenai pemekaran daerah. | en_US |