dc.description.abstract | Pelaksanakan PKN di lakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang perpajakan dan
mengetahui lebih jelas sestim perpajakan khususnya Mekanisme Pemotongan pajak
penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Gudang pada PT. Perkebunan Nusantara
X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Manfaat dari praktek Kerja Nyata (PKN) adalah
untuk meningkatakan wawasan dan ketrampilan dalam bidang perpajakan serta
memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan refrensi bagi mahasiswa atau yang
berkepentingan pada program studi Diploma III Perpajakan Fakultas ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Unversitas Jember.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dalam
kegiatan oprasional setiap harinya adalah mengelola tanaman tembakau Na Oogst dan
tembakau TBN (Tembakau Bawah Naungan) dan dalam pengolahan tembakau
tersebut maka dibutuhkan gudang sebagai tempat pengeringan dan atau pengepakan
siap jual, selain itu gudang tersebut ada yang disewakan pada instansi lain guna untuk
mendapat hasil tambahan oprasional gudang, dan dalam penyewaan gudang pihak
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertsari Jember dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Gudang yang disetorkan melalui Bank
Persepsi yaitu Bang Mandiri dengan melampirkan SSP lembar 1 sampai dengan
lembar 5 dan faktur pajak dari seluruh transaksi yang ada, kuwajiban yang terahir di
lakukan PT. Perkebunan Nusantara X (persero) Kebun Kertosari Jember adalah
Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 yang sudah dipungut dan disetorkan ke KPP Jember. Kesimpulan yang diperoleh penulis terhadap Mekanisme Pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Gudang pada PT. Perkebunan Nusantara
X (Persero) Kebun Kertosari Jember telah berjalan sebagai mana mestinya dan sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan
kuwajiban perpajakan yang sesuai dengan prosedur maka dalam masa-masa yang
akan datang PT.Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dapat
mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan,
sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan kas negara
guna kepentingan pembangunan segala bidang. | en_US |