Show simple item record

dc.contributor.authorAINI NOVITA ERINE
dc.date.accessioned2013-12-02T17:58:33Z
dc.date.available2013-12-02T17:58:33Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM090710101272
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2572
dc.description.abstractPihak-Pihak yang terkait dengan putusan MA No.777/PK/Pdt/2010 antara Ny. Elly Dahlia atau disebut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding melawan PT BPR Dana Putra Mandiri atau disebut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding. Kasus tersebut bermula dari 2 (dua) surat perjanjian kredit dibuat pada tanggal 16 Juli 2003 antara tergugat dengan Penggugat dengan persetujan suami Tuan Lili Sudiana yaitu Penggugat selaku debitur sedangkan Tergugat selaku kreditur. Dalam perjanjian kredit No. 079/07/KRD/03 tertanggal 16 Juli 2003 tersebut, Tergugat telah menyetujui mermberikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam bentuk Installement Loan (IL) maksimum sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 16 Juli 2006 dengan bunga 20 % efektif pertahun, sedangkan dalam perjanjian kredit No.079a/KRD/03 tertanggal 16 Juli 2003 Tergugat telah memberikan fasilitas kredit kepada penggugat dalam bentuk Dimand Loan (DL) maksimum sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 16 Juni 2004 dengan bunga sebesar 2,5 % perbulan, kedua-duanya dengan menggunakan anggunan atau jaminan yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat berupa tanah dan bangunan terletak: di Jl. Bihbul Raya No. 91 Kopo, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margahayu, Desa Sayati Gambar Situasi No. 1476/1996 tanggal -02-96, luas 2350 M2 tercatat atas nama Elly Dahlia dan telah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 46/2003 tanggal 16 Juli 2003, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 2645/2003, tanggal 12-08-2003. Pada awalnya Penggugat setiap bulan lancar-lancar saja untuk melaksanakan kewajibannya atas utang–utangnya tersebut, namun setelah suami Penggugat Tuan Lili Sudiana meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2004, Penggugat mengalami kemunduran–kemunduran sehingga Penggugat terhambat untuk memenuhi kewajiban – kewajibannya membayar kepada Tergugat baik angsuran pokok maupun angsuran bunganya. Penggugat melaporkan kepada Tergugat tentang kematian suami Penggugat, selanjutnya Tergugat mengundang Penggugat untuk datang ke kantornya. Penggugat disuruh Tergugat menandatangani perjanjian kredit lagi dengan alasan pembaharuan dari perjanjian kredit sebelumnya, awalnya Penggugat menolak dengan alasan bahwa tindakan Penggugat tersebut harus diketahui oleh anak-anaknya karena merupakan ahli waris suami Penggugat. Tetapi Tergugat menolak dengan alasan bahwa perjanjian kredit hanya dilakukan oleh Penggugat saja dan pada akhirnya Penggugat telah menandatangani perjanjian kredit No. 164/07/KRD/04 tertanggal 16 Juli 2004. Jadi disini dapat dikatakan bahwa Tergugat telah memanfaatkan kesusahan, kemusibahan, dan mengelabuhi Penggugat dengan cara menyuruh Penggugat untuk menandatangani perjanjian kredit tanpa persetujuan ahli warisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101272;
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Analisa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 777 PK/Pdt/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record