dc.description.abstract | Pidana penjara merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan
bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut
dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan
Dalam proses pelaksanaannya, mulai dari proses penerimaan terpidana,
pembinaan, sampai pembebasan Narapidana dari LAPAS, semuanya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
Hal ini berawal sekitar bulan November 2010 ketika Kasiyem menerima
surat pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung No. 2726
K/PID.SUS/2009 dan putusan Mahmakah Agung No. 2712 K/PID.SUS/2009
yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan
Kasiyem terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan atau memperjual belikan
pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Kedua putusan tersebut menghukum
Kasiyem dengan pidana penjara masing-masing tiga bulan lima belas hari
sehingga waktu pemidanaan yang harus dijalani Kasiyem menjadi 7
Berdasarkan kasus tersebut, penulis menarik 2 pokok permasalahan, yaitu
apakah akibat hukum terhadap kesalahan dan/atau penyimpangan pelaksanaan
putusan putusan Mahkamah Agung No. 2726 K/PID.SUS/2009 dan putusan
Mahmakah Agung No. 2712 K/PID.SUS/2009 telah sesuai dengan tujuan
pemidanaan dan bagaimanakah upaya pembaruan hukum pidana
xii
pada tahap eksekusi dalam rangka menanggulangi praktik “perjokian narapidana”.
Sedangkan tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, yaitu
mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari kesalahan pelaksanaan putusan
tersebut dan upaya-upaya pembaruan hukum pidana
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan skripsi ini adalah
sebagai berikut: akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No. 2726
K/PID.SUS/2009 dan putusan Mahmakah Agung No. 2712 K/PID.SUS/2009
adalah tetap dilaksanakan proses eksekusi sebagaimana mestinya, karena kedua
putusan tersebut masih memilki kekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap para
pelaku, akibat hukumnya adalah pemidanaan; sehingga Kasiyem harus menjalani
hukuman ganda, yaitu pidana penjara dari putusan Mahkamah Agung No. 2726
K/PID.SUS/2009 dan putusan Mahmakah Agung No. 2712 K/PID.SUS/2009,
serta pidana dari “praktik perjokian narapidana” yang dilakukannya. Selain itu,
terhadap para penegak hukum yang terlibat dalam “praktik perjokian narapidana”
ini, juga akan dikenai sanksi administratif yang akan dijatuhkan oleh masingmasing
instansi yang bersangkutan.
Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah melakukan pengawasan
yang ketat and evaluasi berkala terhadap tiap aparat penegak hukum terhadap
kinerjanya. Serta lebih meningkatkan koordiansi antar bagian | en_US |