dc.contributor.author | JAN FREDDY FRANSISKUS TURNIP | |
dc.date.accessioned | 2014-01-27T23:01:39Z | |
dc.date.available | 2014-01-27T23:01:39Z | |
dc.date.issued | 2014-01-27 | |
dc.identifier.nim | NIM060710101137 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25672 | |
dc.description.abstract | Salah satu unsur dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 UU
No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pencatatan perkawinan. Pencatatan
perkawinan merupakan suatu keharusan, karena merupakan akte resmi yang dapat
dipergunakan sebagai bukti otentik tentang adanya perkawinan. Pencatatan
perkawinan dituangkan dalam akta perkawinan yang dikeluarkan oleh pegawai
pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu unsur yang paling utama
di dalam akta perkawinan adalah identitas yang meliputi status perkawinan dari
para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan tersebut. Status perkawinan
memiliki akibat hukum bagi para pihak yang terikat dalam suatu perkawinan
tersebut. Oleh karena itu perlu diperhatikan bahwa dalam pemberian identitas
berupa status perkawinan bagi para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan
tersebut harus dilakukan dengan benar dan sejujur-jujurnya agar tidak terjadi salah
sangka mengenai diri suami atau istri sehingga tidak menimbulkan suatu masalah
di kemudian hari yang berujung pada sengketa di Pengadilan, dalam Perkara
Nomor 441 K/Pdt/1992.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya : pertama, apakah
pemalsuan identitas status perkawinan dapat digunakan sebagai alasan pembatalan
perkawinan; kedua, apa pertimbangan hukum Judex Facti tentang gugatan
perceraian dan pembatalan perkawinan; ketiga, Apa Ratio Decidendi Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 441 K/Pdt/1992.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
pemalsuan identitas status perkawinan dapat digunakan sebagai alasan pembatalan
perkawinan; untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum Judex Facti
tentang gugatan perceraian dan pembatalan perkawinan serta untuk mengetahui
dan memahami Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MARI) Nomor 441 K/Pdt/1992.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif (legal
research) dengan metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam
skripsi ini adalah pendekatan undang – undang (statute approach) dan ditunjang
dengan studi kasus (case study). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 060710101137; | |
dc.subject | HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS, STATUS PERKAWINAN DALAM AKTA PERKAWINAN | en_US |
dc.title | AKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS STATUS PERKAWINAN DALAM AKTA PERKAWINAN YANG TELAH DITERBITKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 441 K/Pdt/1992 | en_US |
dc.type | Other | en_US |