Show simple item record

dc.contributor.authorJAN FREDDY FRANSISKUS TURNIP
dc.date.accessioned2014-01-27T23:01:39Z
dc.date.available2014-01-27T23:01:39Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060710101137
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25672
dc.description.abstractSalah satu unsur dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan, karena merupakan akte resmi yang dapat dipergunakan sebagai bukti otentik tentang adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan dituangkan dalam akta perkawinan yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu unsur yang paling utama di dalam akta perkawinan adalah identitas yang meliputi status perkawinan dari para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan tersebut. Status perkawinan memiliki akibat hukum bagi para pihak yang terikat dalam suatu perkawinan tersebut. Oleh karena itu perlu diperhatikan bahwa dalam pemberian identitas berupa status perkawinan bagi para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan tersebut harus dilakukan dengan benar dan sejujur-jujurnya agar tidak terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri sehingga tidak menimbulkan suatu masalah di kemudian hari yang berujung pada sengketa di Pengadilan, dalam Perkara Nomor 441 K/Pdt/1992. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya : pertama, apakah pemalsuan identitas status perkawinan dapat digunakan sebagai alasan pembatalan perkawinan; kedua, apa pertimbangan hukum Judex Facti tentang gugatan perceraian dan pembatalan perkawinan; ketiga, Apa Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 441 K/Pdt/1992. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemalsuan identitas status perkawinan dapat digunakan sebagai alasan pembatalan perkawinan; untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum Judex Facti tentang gugatan perceraian dan pembatalan perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 441 K/Pdt/1992. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif (legal research) dengan metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang – undang (statute approach) dan ditunjang dengan studi kasus (case study).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101137;
dc.subjectHUKUM PEMALSUAN IDENTITAS, STATUS PERKAWINAN DALAM AKTA PERKAWINANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS STATUS PERKAWINAN DALAM AKTA PERKAWINAN YANG TELAH DITERBITKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 441 K/Pdt/1992en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record