dc.description.abstract | Lembaga jaminan memberikan hak istimewa kepada kreditur yaitu suatu hak yang
disebut separatis. Hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditur pemegang hak
jaminan adalah suatu kedudukan, dimana kedudukan kreditur tersebut dipisahkan
dari kreditur lain dan dapat menjual sendiri benda jaminan serta mengambil hasil
penjualannya yang terpisah dengan harta pailit pada umumnya. Namun ada
perbedaan pemaknaan tentang hak kreditur separatis sebagaimana diatur dalam
hukum jaminan dan hukum kepailitan yang menimbulkan beberapa permasalahan.
- Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengkaji dan menganalisis tentang
pemaknaan “Hak Kreditur Separatis” yang diatur dalam Hukum Jaminan dan
Hukum Kepailitan bila ditinjau dari kedudukan dan kewenangan kreditur ; 2).
Untuk mengkaji dan menganalisis penangguhan eksekusi benda jaminan dalam
Undang-undang Kepailitan apakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
preferensi ; 3). Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi dalam Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07.K/N/1999, tertanggal 5 Mei 1999
terhadap hak kreditur separatis jika debitur dinyatakan pailit.
- Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan berbagai
pendekatan antara lain : Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach);
Pendektan konseptual (Conseptual approach); Pendekatan kasus (Case approach);
dan Pendekatan sejarah (Historitical approach). Adapun analisa secara preskiptif
dengan menggunakan Logika Hukum, Argumentasi hukum dan penafsiran.
- Sebagai hasil penelitian ini, terhadap kedudukan hak kreditur separatis yang diatur
dalam hukum jaminan berbeda pemaknaannya dengan hukum kepailitan.
Demikian juga kewenangan hak kreditur separatis mengalami perubahan pada saat
ix
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
penangguhan eksekusi atas benda jaminan apabila debitur dinyatakan pailit ;
penangguhan eksekusi dalam Undang-undang Kepailitan selain disatu sisi
bertentangan dengan prinsip preferensi, disisi lain mengakibatkan kedudukan dan
kewenangan kreditur separatis menjadi sama dengan kedudukan dan kewenangan
kreditur lainnya (kreditur konkuren), karena tidak lagi memiliki hak preferen dan
hak separatis ; Seharusnya hak kreditur separatis tidak tunduk pada penangguhan
eksekusi dalam hukum kepailitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 Undang-
Undang No. 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 011.PK/N/1999, tanggal 15
Juli 1999 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07.K/N/1998,
tanggal 5 Mei 1999 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.
06/Pailit/1999/ PN.NIAGA/Jkt.Pst, tanggal 12 Februari 1999, tidak konsisten
dalam memberikan ratio decidendi terhadap kedudukan hak kreditur separatis
yang tidak melepaskan haknya terlebih dahulu sebagai kreditur separatis, bukanlah
“kreditur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4
Tahun 1998, ratio decidendi tersebut menunjukkan ketidak konsistenan hakim
dalam memaknai hak kreditur separatis dan bertentangan dengan prinsip preferensi
dalam hukum jaminan. | en_US |