PEMAKNAAN HAK KREDITUR SEPARATIS DALAM MENGEKSEKUSI BENDA JAMINAN DEBITUR PAILIT
Abstract
Lembaga jaminan memberikan hak istimewa kepada kreditur yaitu suatu hak yang 
 
disebut separatis. Hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditur pemegang hak 
jaminan adalah suatu kedudukan, dimana kedudukan kreditur tersebut dipisahkan 
dari kreditur lain dan dapat menjual sendiri benda jaminan serta mengambil hasil 
penjualannya yang terpisah dengan harta pailit pada umumnya. Namun ada 
perbedaan pemaknaan tentang hak kreditur separatis sebagaimana diatur dalam 
hukum jaminan dan hukum kepailitan yang menimbulkan beberapa permasalahan. 
- Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengkaji dan menganalisis tentang 
pemaknaan “Hak Kreditur Separatis” yang diatur dalam Hukum Jaminan dan 
Hukum Kepailitan bila ditinjau dari kedudukan dan kewenangan kreditur ; 2). 
Untuk mengkaji dan menganalisis penangguhan eksekusi benda jaminan dalam 
Undang-undang Kepailitan apakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip 
preferensi ; 3). Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi dalam Putusan 
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07.K/N/1999, tertanggal 5 Mei 1999 
terhadap hak kreditur separatis jika debitur dinyatakan pailit. 
- Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan berbagai 
pendekatan antara lain : Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach); 
Pendektan konseptual (Conseptual approach); Pendekatan kasus (Case approach); 
dan Pendekatan sejarah (Historitical approach). Adapun analisa secara preskiptif 
dengan menggunakan Logika Hukum, Argumentasi hukum dan penafsiran. 
- Sebagai hasil penelitian ini, terhadap kedudukan hak kreditur separatis yang diatur 
dalam hukum jaminan berbeda pemaknaannya dengan hukum kepailitan. 
Demikian juga kewenangan hak kreditur separatis mengalami perubahan pada saat 
ix 
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
 
 
penangguhan eksekusi atas benda jaminan apabila debitur dinyatakan pailit ; 
penangguhan eksekusi dalam Undang-undang Kepailitan selain disatu sisi 
bertentangan dengan prinsip preferensi, disisi lain mengakibatkan kedudukan dan 
kewenangan kreditur separatis menjadi sama dengan kedudukan dan kewenangan 
kreditur lainnya (kreditur konkuren), karena tidak lagi memiliki hak preferen dan 
hak separatis ; Seharusnya hak kreditur separatis tidak tunduk pada penangguhan 
eksekusi dalam hukum kepailitan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 Undang-
Undang No. 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ; 
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 011.PK/N/1999, tanggal 15 
Juli 1999 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07.K/N/1998, 
tanggal 5 Mei 1999 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 
06/Pailit/1999/ PN.NIAGA/Jkt.Pst, tanggal 12 Februari 1999, tidak konsisten 
dalam memberikan ratio decidendi terhadap kedudukan hak kreditur separatis 
yang tidak melepaskan haknya terlebih dahulu sebagai kreditur separatis, bukanlah 
“kreditur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 
Tahun 1998, ratio decidendi tersebut menunjukkan ketidak konsistenan hakim 
dalam memaknai hak kreditur separatis dan bertentangan dengan prinsip preferensi 
dalam hukum jaminan.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4394]
