Show simple item record

dc.contributor.authorABD MUIS
dc.date.accessioned2013-12-02T17:06:57Z
dc.date.available2013-12-02T17:06:57Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM080710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2564
dc.description.abstractTindak pidana pencurian merupakan jenis tindak pidana yang lebih sering terjadi di manapun saja alasanya klasik pasti adalah karena faktor ekonomi yang menjadi alasan utama bagi pelaku tindak pidana pencurian. Seperti halnya perkara tindak pidana pencurian dalam Putusan No. 01/Pid.B/2012/PN.DPS jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 362 KUHP. Dari dakwaan tersebut hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana mana di atur dalam Pasal 362 KUHP. Dan apabila disesuaikan dengan apa yang terungkap di persidangan ada salah satu unsur yang tidak di masukkan hakim dan unsur itu pula yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim.Berdasarkan uraian diatas maka akan dibahas mengenai 2 hal yaitu : pertama mengenai surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penelitian skripsi ini ialah untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam perkara (PutusanNo. 01/Pid.B/2012/PN.DPS) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan juga menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (copceptual approach). Sumber bahan hokum yang digunakan adalah bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder. Jaksa Penuntut Umum sudah menguraikan secara jelas, cermat dan tepat dalam menguraikan yaitu tentang unsur Pasal 362 KUHP.Yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa yang berbentuk tunggal dan jak sa dalam hal ini sudah dianggap telah terpenuhi unsur materill dari surat dakwaan.. xii Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa masih dianngap kurang karena seharusya hakim melihat bahwa masih ada unsur yang bisa di ambil sebagai pertimbangan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana semua orang saksi membenarkan bahwa tempat barang yang dicuri dalam satu tempat dan mengenai masalah waktu bahwa terdakwa sudah jelas mengakui mengambil barang- barang itu tidak hanya satu kali dengan tujuan mengumpulakan ya untuk membayar hutang. Untuk mencocokkan kesaksian terdakwa diaman terdakwa memilik hutang hal ini di benarkan oleh seorang saksi yang di hadirkan dalam persidangan yang menyatakan memang benar tedakwa mempuyai hutang kepada seorang saksi. Setidakya hakim melihat sesuai apa yang terungkap dalam persidanga bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya satu kali dalam satu tempat dan dengan tujuan yang sama sebagaimana unsur tersebut apabila di hubungkan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP telah sesuai, Maka setidaknya hakim meletakkanya pada pertimbangan hakim dalam mengambil putusan bagi terdakwa. Hakim sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengadili yang nantinya dalam putusannya harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi tentunya hal tersebut harus diimbangi dengan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Khusunya dalam kasus pencurian karena pencurian merupakan kasus yang memang sering terjadi dalam kehidupan masyarakaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101235;
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Putusan Nomor: 01/ Pid. B/ 2012/ PN.DPS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record