dc.description.abstract | Reformasi nasional tahun 1998 telah membuka peluang perubahan
mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde
Baru untuk tidak direvisi. Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami
perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001,
dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan
telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip
pemisahan kekuasaan dan ‘checks and balances’ sebagai pengganti sistem
supremasi parlemen. Di era reformasi, dimana bangsa Indonesia telah sepakat
untuk mengaktualkan nilai-nilai dasar demokrasi, konstitusi tidak lagi dianggap
sakral. Selain amandemen Undang Undang Dasar 1945, gerakan reformasi juga
menuntut pembubaran dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Indonesia) dan
pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pada waktu itu gagasan
yang dominan adalah pembatasan masa jabatan presiden. Peran Dewan
Perwakilan Rakyat sangat penting dalam menentukan proses ketatanegaraan.
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi dan pembatasan masa jabatan presiden
merupakan salah satu efek dari dinamika politik di Indonesia | en_US |