dc.description.abstract | Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya perkawinan adalah merupakan salah
satu hal yang penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam pergaulan hidup masyarakat.
Perkawinan adalah merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah
tangga dan keturunan. alam suatu perkawinan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam
hidup dan kehidupan manusia bukan saja antara suami dan isteri serta keturunannya akan tetapi
juga kepada keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Dalam pergaulan hidup antara suami dan istri yang kasih mengasihi, akan berpindahlah
kebajikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga merekapun akan menjadi
satu dalam segala urusan tolong menolong antara sesama dalam menjalankan kebajikan dan
menjaga dari kejahatan.
Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa
nafsunya. Selain semua yang dikemukakan di atas lembaga perkawinan dalam kenyataannya
bukan saja merupakan masalah yang bersifat pribadi semata-mata, lebih jauh lagi perkawinan
juga dimaksudkan atau berfungsi bagi kemaslahatan umat manusia.
Selanjutnya dalam hal terjadinya pembatalan perkawinan ini telah diatur oleh UUP dan
KHI. Adanya pengaturan mengenai pembatalan perkawinan ini selain dimaksudkan untuk
penyempurnaan pengaturan ketentuan perkawinan juga untuk mengantisipasi kemungkinankemungkinan
yang timbul di kemudian hari. Seperti halnya perceraian, pembatalan perkawinan
ternyata membawa konsekuensi yang tidak jauh berbeda dengan masalah perceraian, dalam
kaitannya dengan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan
sesusuan sampai pada derajat tertentu adalah suatu hal yang bisa mengancam kelangsungan
perkawinannya tersebut.Khususnya pada masalah status dan kedudukan hukum anak juga
pembagian hak waris terhadap anak, apabila dalam suatu perkawinan tersebut memiliki anak.
Maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji dan menganalisa masalah tersebut dengan
cara menulis dalam bentuk karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “KAJIAN
YURIDIS STATUS HUKUM ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN
MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM”
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana status dan kedudukan hukum
anak akibat pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya yang memiliki hubungan
darah dan bagaimana hak waris anak yang bersangkutan terhadap harta bersama orang tuanya.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji status dan kedudukan
hukum anak akibat pembatalan perkawinan menurut kompilasi hukum islam dan bagaimana hak
waris anak tersebut terhadap harta bersama orangtuanya.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan
masalahnya dengan cara pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan melalui beberapa tahapan yang
kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab
permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Berdasarkan analisis dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka
kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Kedudukan hukum seorang anak
dari perkawinan yang dibatalkan dikarenakan orang tuanya memiliki hubungan darah, maka anak
tersebut tetap disebut anak yang sah. Kedua, pembagian Hak Waris anak akibat pembatalan
perkawinan disesuaikan dengan Hukum yang dipakai, dalam hal ini penulis memakai Hukum
Islam biasa disebut faraidh (Hukum Waris Islam). Dikarenakan hubungan hukum anak dengan
orang tua yang dibatalkan perkawinannya tidak berlaku surut, maka pembagian waris sesuai
anak tersebut, bila laki-laki 2:1 dari bagian anak perempuan.
Saran penulis, Bagi pemerintah atau yang berwenang untuk membuat undang-undang
hendaklah mempertegas adanya ketentuan hukum bagi kedudukan suami-istri akibat pembatalan
perkawinan tersebut dan selayaknya jangan ada lagi yang menganggap bahwa anak hasil dari
perkawinan yang dibatalkan adalah anak luar kawin atau anak tidak sah. Juga dalam pembagian
Hak Waris sebaiknya disesuaikan dengan jenis kelamin anak tersebut dan pembagiannya
disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hukum yang berlaku
sesuai keyakinan anak dan orang tuanya tersebut. Sebaiknya bagi para pasangan yang akan
melanjutkan ke jenjang perkawinan seyogyanya mengetahui dengan jelas siapa calon
pasangannya tersebut baik mengenai sifat, status, dan untuk mengetahui keberadaan keluarga
masing-masing, sehingga bisa mengetahui sedikit banyak mengenai calon suami atau isterinya
tersebut. Dengan demikian bisa mengurangi adanya pernikahan yang dilakukan oleh kakakberadik
yang memiliki hubungan darah saat perkawinan dilangsungkan dan mengakibatkan
perkawinan mereka batal demi hukum. | en_US |