dc.description.abstract | Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) dalam suatu
pemberian kredit harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) dan kemudian Sertifikat Hak Tanggungan. Namun dalam
pelaksanaan pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Surat Kuasa
Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) tidak perlu dilakukan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Keadaan yang demikian menimbulkan
keinginan bagi Penulis untuk mengkaji dalam Skripsi dengan judul
”PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN DENGAN PENGGUNAAN
SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT
HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET DI P.T. BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG MAGETAN”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini tentang
pelaksanaan pemberian Kupedes, Konstruksi hukum Surat Kuasa Memasang Hak
Tanggungan (SKMHT) dalam pemberian Kupedes, dan Upaya penyelamatan dan
penyelesaian jika terjadi kredit macet.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang
pelaksanaan pemberian Kupedes, Konstruksi hukum Surat Kuasa Memasang Hak
Tanggungan (SKMHT) dalam pemberian Kupedes, dan Upaya penyelamatan dan
penyelesaian jika terjadi kredit macet.
Tipe penulisan yang digunakan bersifat yuridis normatif. Metode
pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute
approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Pemberian kredit Kupedes berdasarkan pada prinsip kehati-hatian
(prudential banking) dan analisis yang mendalam yang mengacu pada prinsip 5 C
yaitu character, capital, capacity, collateral dan condition of economic.
Pelaksanaan pemberian kredit di P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Magetan yang berbentuk Kupedes melalui BRI Unit dengan tahapan
prakarsa dan permohonan kredit, analisis dan evaluasi Kupedes (character,
capacity, capital, collateral, condtion of economy), penetapan tipe dan struktur Kupedes, rekomendasi pemberian Kupedes, pemberian putusan Kupedes, realisasi
Kupedes, dan pengembalian kredit pada jangka waktu yang telah diperjanjikan.
Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) dalam pemberian
kredit Kupedes di P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk selanjutnya
tidak perlu dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau Sertifikat Hak
Tanggungan karena Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan tidak berlaku
seperti grosse akta yang mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan seperti
pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga Surat Kuasa Memasang Hak
Tanggungan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial secara langsung seperti
halnya dalam Sertifikat Hak Tanggungan.
Bank dalam melakukan upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi
kredit macet dapat melakukan beberapa strategi untuk mengatasinya. Penyelesaian
jika terjadi kredit macet dapat melalui jalur hukum (gugatan di Pengadilan Negeri)
atau dengan penjualan di bawah tangan.
Bank dalam memberikan kredit harus didasarkan pada prinsip kehatihatian
dan mengacu pada 5 C serta melakukan pengawasan (monitoring) kepada
debitur setelah dilakukan pencairan kredit agar tidak terjadi kredit macet, dalam
penggunaan SKMHT dalam pemberian Kupedes di P.T. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Cabang Magetan Unit Sukomoro hendaknya status dari SKMHT itu
dinaikkan menjadi APHT sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial, dan debitur
harus membayar utang beserta bunganya sesuai denggan yang diperjanjikan. | en_US |