Show simple item record

dc.contributor.authorEKO HERI SANTOSO
dc.date.accessioned2014-01-27T10:07:55Z
dc.date.available2014-01-27T10:07:55Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080710101128
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25440
dc.description.abstractPermasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah mengenai kewenangan pengadilan agama dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006; akibat hukum adanya penetapan itsbat rukyatul hilal yang dikeluarkan pengadilan agama; dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan itsbat kesaksian rukyatul hilal.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan; Akibat hukum adanya penetapan itsbat rukyatul hilal yang dikeluarkan pengadilan agama terhadap penentuan awal dan akhir Ramadhan di Indonesia; dan dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam menetapkan itsbat rukyatul hilal.Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Undang-undang yang dijadikan bahan telaah adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kasus yang penulis gunakan mengenai sidang itsbat rukyatul hilal yang terjadi di Pengadilan Agama Gresik berdasar Penetapan Nomor : 01/Itsbat.RH/2008/PA.GS. Tinjauan pustaka skripsi ini membahas tentang pengertian dari hal-hal terkait pembahasan skripsi ini antara lain tentang macam-macam kewenangan pengadilan agama, produk hukum yang dikeluarkan pengadilan agama serta pengertian itsbat, hisab dan rukyatul hilal. Pembahasan dalam skripsi ini ada tiga, yang pertama membahas kompetensi pengadilan agama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam pembahasan kedua membahas mengenai kekuatan mengikatnya penetapan kesaksian rukyatul hilal terhadap pemohon dan pembahasan ketiga membahas hal apa saja yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim dalam membuat penetapan atas kesaksian rukyatul hilal. Kesimpulan yang bisa ditarik dalam skripsi ini antara lain : bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yakni hanya memberikan penetapan Itsbat atas kesaksian dilihat atau tidak dilihatnya hilal saja. Akibat hukum penetapan itsbat rukyatul hilal adalah mengikat pemohon. Dalam memberikan putusan penetapan atas itsbat kesaksian rukyatul hilal, hakim mempertimbangkan peneguhan atas terlihatnya hilal oleh syahid/ rukyatan, kesesuaian antara laporan perukyat dengan perhitungan hisab, laporan yang disampaikan pemohon sesuai akal sehat, laporan yang disampaikan sesuai kaidah syar‟i, dan laporan pemohon sesuai dengan ilmu pengetahuan. Saran yang penulis berikan antara lain : kepada umat Islam hendaknya tidak mempermasalahkan teknis terlihatnya hilal, kepada pengadilan agama hendaknya tetap membuat penetapan meski hilal tidak terlihat, kepada Kementerian Agama hendaknya tidak mengesampingkan penetapan yang diputus pengadilan agama dan kepada mahkamah agung hendaknya ditentukan dengan pasti apa yang menjadi tolok ukur terlihatnya hilalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101128;
dc.subjectSIDANG ITSBAT RUKYATUL HILAL BERDASARen_US
dc.titleSIDANG ITSBAT RUKYATUL HILAL BERDASAR UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record