dc.description.abstract | Dokter sebagai salah satu komponen pemberi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung
dengan masyarakat. Dilihat dari kaca mata hukum, hubungan antara pasien
dengan dokter termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Dikatakan
sebagai perjanjian karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan
kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan yang
dilakukan oleh dokter tersebut. Posisi yang demikian ini menyebabkan terjadinya
kesepakatan berupa perjanjian terapeutik. Secara yuridis kesepakatan ini
melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dan harus dilaksanakan
sebagaimana yang diperjanjikan. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya atau bertindak di luar apa yang diperjanjikan, pihak yang dirugikan
dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini didasarkan karena
adanya perlindungan hukum bagi konsumen yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal
58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. | en_US |