Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU TRIASTIADI
dc.date.accessioned2014-01-27T05:42:50Z
dc.date.available2014-01-27T05:42:50Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25310
dc.description.abstractDokter sebagai salah satu komponen pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan masyarakat. Dilihat dari kaca mata hukum, hubungan antara pasien dengan dokter termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Dikatakan sebagai perjanjian karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan yang dilakukan oleh dokter tersebut. Posisi yang demikian ini menyebabkan terjadinya kesepakatan berupa perjanjian terapeutik. Secara yuridis kesepakatan ini melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dan harus dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau bertindak di luar apa yang diperjanjikan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi ini didasarkan karena adanya perlindungan hukum bagi konsumen yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101178;
dc.subjectJASA PELAYANANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT PTPN XII JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record