dc.description.abstract | Di tahun 1999, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang persaingan
domestik (yang disebut Undang-Undang No. 5 mengenai Pelarangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat), sebagai salah satu usaha
reformasi perekonomian Indonesia. (http://www.columbia.edu/cu/csis) Peranan
hukum dalam persaingan usaha adalah untuk terselenggaranya suatu persaingan
yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah munculnya persaingan
yang tidak sehat (unfair competition) karena persaingan yang tidak sehat hanya
akan bermuara pada matinya persaingan usaha yang pada akhirnya akan
melahirkan monopoli. (Johnny Ibrahim, 2006: 3)
Masih membekas di ingatan kita momen di penghujung tahun 2002. Kala itu
terjadi gelombang demonstrasi menolak dilepaskannya 41,94 persen saham
pemerintah di PT. Indosat kepada ST Telemedia Pte Ltd. Kini perusahaan yang
memayungi Satelindo, IM3 dan Bimagraha tersebut bersama dengan PT.
Telkomsel dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Arief
puyuono; http://www.hukumonline.com
) Seperti diketahui, Temasek melalui dua
anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan
Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua
perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35% saham di
PT. Telkomsel, sementara STT melalui Indonesia Communication Limited (ICL)
menguasai 39,96 persen saham PT. Indosat. Singapore Technologies Telemedia
Pte. Ltd. (STT) dan Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) adalah
perusahaan telekomunikasi terbesar di Singapura, yang 100% sahamnya dimiliki
oleh Temasek. Kasus ini mencuat ketika Serikat Pekerja Badan Usaha Milik
Negara (SP BUMN) melaporkan kasus ini ke KPPU pada 22 Desember tahun
2006. (Ita Kurniasih; http://www.hukumonline.com
)
Adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada PT.
Telkomsel dan PT. Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek
kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk jasa
layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’ yaitu PT.
Telkomsel, PT. Indosat dan PT. Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini artinya
sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh Temasek dan
dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar telekomunikasi
Indonesia. (Husendro; http://www.legalitas.org)
Mengingat peran penting sistem hukum dalam persaingan usaha dan juga
mengingat arti penting sebuah penafsiran hukumnya sehingga cita-cita hukum
yang berdasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi yaitu untuk terselenggaranya
suatu persaingan yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah
munculnya persaingan yang tidak sehat (unfair competition) maka sangat
beralasan apabila penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut dalam
judul :
“ANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS
ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA
PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSAT”
Rumusan permasalahan dalam skripsi ini ada dua, yaitu: Pertama,
Bagaimana kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada
PT. Telkomsel dan PT. Indosat menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Kedua,
Apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat menghambat terbentuknya
persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi?.
Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan skripsi ini adalah : pertama, untuk
mengetahui kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada
PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau menurut perspektif Undang-Undang No.5
Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Kedua, untuk mengetahui apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat
atau tidak menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang
telekomunikasi.
Metode penelitian dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, pendekatan masalah.
Pendekatan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan
(Statute
Approach).
Pendekatan
peraturan
perundang-undangan
(Statute | en_US |