dc.description.abstract | Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual dalam era
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peningkatan pembangunan nasional ditandai dengan perkembangan teknologi dan
kemajuan industri. Salah satu contoh kegiatan industri yang berdampak besar bagi
pembangunan dan ekonomi di Indonesia yakni industri rokok. Iklan rokok dapat
ditemui di media cetak maupun media elektronik. Roda pemerintahan ikut
terbantu melalui pemasukan cukai yang diterima dari industri rokok. Namun,
keberadaan iklan rokok di media cetak maupun media elektronik seringkali
mengabaikan kepentingan konsumen, misalnya dengan menampilkan kejantanan
dan keistimewaan perokok yang menghadirkan suatu kontradiksi. Iklan rokok
dikemas sedemikian rupa dengan menampilkan tokoh-tokoh idola remaja dan
anak-anak, yang membuat mereka semakin tertarik untuk mencoba-coba
merokok.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji
dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROMOSI IKLAN ROKOK DI
MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni :
Pertama, bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha rokok, pelaku usaha
periklanan, dan media cetak atau media elektronik dalam mempromosikan iklan
rokok. Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha rokok, pelaku usaha
periklanan, dan media cetak atau media elektronik yang dalam mempromosikan
iklan rokok merugikan konsumen, dan ketiga bagaimana upaya konsumen jika
dirugikan oleh pelaku usaha rokok dalam mempromosikan iklan rokok di media
cetak atau media elektronik.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujian khusus. Tujuan umum bersifat akademis. Sedangkan tujuan
khusus adalah untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pelaku usaha rokok, pelaku usaha periklanan, dan media cetak atau media elektronik
dalam mempromosikan iklan rokok, untuk mengetahui dan memahami tanggung
jawab pelaku usaha rokok, pelaku usaha periklanan, dan media cetak atau media
elektronik yang dalam mempromosikan iklan rokok merugikan konsumen, serta
untuk mengetahui dan memahami upaya konsumen jika dirugikan oleh pelaku
usaha rokok dalam mempromosikan iklan rokok di media cetak atau media
elektronik.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual
approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di
dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang
relevan dengan isu yang dihadapi.
Promosi rokok yang dilakukan melalui kegiatan pengiklanan harus sesuai
dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar hak dan kepentingan
kosumen terlindungi. Pihak yang terlibat dalam kegiatan periklanan harus patuh
dan tunduk pada Kode Etik Periklanan (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan
Indonesia). Masing-masing pihak pada dasarnya mempunyai tanggung jawab
yang sama terhadap konsumen, yakni memberikan perlindungan kepada
konsumen atas barang produksinya. Konsumen yang merasa dirugikan dapat
melakukan upaya perlindungan, baik penuntutan secara langsung kepada pelaku
usaha, maupun melalui jalur litigasi atau non-litigasi yang disediakan pemerintah.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah, bahwa terdapat hubungan
tripartit antara pelaku usaha rokok, pelaku usaha periklanan, dan media cetak atau
media elektronik dalam mempromosikan produk rokok melalui kegiatan
periklanan. Pihak-pihak tersebut wajib memberikan penjelasan berkaitan dengan
iklan rokok yang diproduksi. Pembebanan tanggung jawab para pelaku usaha
periklanan secara umum dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yang secara rinci termuat dalam Kode Etik Periklanan. Para pelaku usaha periklanan yang dalam memproduksi iklan rokok mengabaikan hak
konsumen dapat menimbulkan sengketa konsumen. Konsumen yang dirugikan
dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada pelaku usaha, namun
pemerintah juga menyediakan lembaga perlindungan konsumen (LPKSM)
sebagai wadah perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaiakan melalui jalur litigasi atau nonlitigasi.
Saran dalam penyusunan skripsi ini adalah dalam rangka meningkatkan
kesadaran konsumen perlu adanya sosialisasi dari pemerintah terkait dengan
perlindungan konsumen, selain itu para pihak yang terlibat dalam iklan rokok
hendaknya dalam memproduksi iklan rokok harus mempertimbangkan dampak
dan akibat bagi masyarakat pada umumnya, dan konsumen rokok pada khususnya
dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen. Pemerintah juga perlu
memperbaiki sistem hukum, baik undang-undangnya maupun lembaganya agar
upaya perlindungan konsumen dapat memberikan keadilan bagi pihak yang
bersengketa. | en_US |