dc.description.abstract | Alur-alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI) ditetapkan sebagai implementasi
United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 merupakan
hasil Konferensi Hukum Laut III yang diadakan di Montego Bay, Jamaika. UNCLOS
1982 ini berisi 17 bagian dan 9 annex yang terdiri dari ketentuan-ketentuan tentang
batas-batas dari yurisdiksi nasional di ruang udara di atas laut, navigasi, perlindungan
dan pemeliharaan lingkungan laut, riset ilmiah, pertambangan dasar laut dan
eksploitasi lainnya dari sumber-sumber non hayati dan ketentuan-ketentuan tentang
penyelesaian perselisihan. ALKI ditetapkan untuk memberi hak bagi masyarakat
Internasional untuk melintas di perairan kepulauan Indonesia. Penulisan ini meneliti
tentang pengaturan ALKI dan dampak yang ditimbulkan adanya penetapan ALKI.
Teori yang digunakan dalam penulisan ini yaitu teori negara kepulauan
dimana suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan
yang dapat mencakup pulau-pulau. Sedangkan gugusan kepulauan berarti suatu
gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara gugusan pulau-pulau
tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya. Penulisan
ini mempergunakan cara berpikir deduktif dengan menggunakan hukum normatif.
Pengaturan ALKI dalam pelaksanaannya sering timbul berbagai pelanggaran /
kasus keamanan di sepanjang ALKI. Pelanggaran / kasus tersebut dapat berupa
gangguan terhadap kapal-kapal pengguna ALKI yang mengalami perompakan atau
bahaya navigasi, pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh kapal-kapal
pengguna ALKI selama berlayar melintasi ALKI seperti pengambilan sumber daya
alam dan kekayaan alam secara ilegal, riset dan survei ilegal, penyelundupan barang
komoditas dan imigrasi gelap. Dampak yang timbul sehubungan dengan
ditetapkannya ALKI ditinjau dari aspek yuridis, politis, keamanan dan kesejahteraan. | en_US |