Show simple item record

dc.contributor.authorMACHMUD HADI
dc.date.accessioned2014-01-27T03:01:10Z
dc.date.available2014-01-27T03:01:10Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM051520201019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25011
dc.description.abstractDalam rangka melindungi petani sebagai produsen dari fluktuasi harga musiman dan sekaligus untuk mengendalikan harga gabah sesuai dengan Instruksi Presiden No. 13 / Tahun 2005, Pemerintah melakukan intervensi melalui dana Program Pembelian Gabah. Melalui Program ini pada saat panen raya lembaga usaha ekonomi pedesaan (KUD/Koptan/Koperasi non KUD/RMU) dapat berfungsi sebagai lembaga pemasaran petani. Petani sebagai produsen akan menjual hasil panenannya ke lembaga, dan lembaga akan memproses lebih lanjut dan dipasarkan ke konsumen akhir. Sejak tahun 2003 program pembelian gabah telah diadopsi oleh Departemen Pertanian menjadi program nasional, yang dikembangkan melalui dukungan dana APBN menjadi suatu kegiatan berupa pengembangan model pemanfaatan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM – LUEP) untuk pembelian gabah/beras di tingkat petani. Kegiatan ini pada tahun 2003 dipandang sebagai suatu pemberian “dana talangan” kepada LUEP agar kemampuan pembiayaan mereka bertambah untuk membeli gabah petani pada saat panen raya dengan tingkat harga yang layak. Pelaksanaan program ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana pembelian gabah kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) atau Lembaga Pembelian Gabah (LPG) yang bergerak dalam bidang perdagangan beras/gabah. Dana digunakan untuk membeli gabah petani dengan harga minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah program pembelian gabah dapat mempengaruhi pendapatan petani, faktor yang mempengaruhi harga gabah dan langkah strategis untuk mengendalikan harga gabah. Daerah penelitian ditentukan dengan sengaja (purposive method), di Kabupaten Lumajang. Metode penelitian menggunakan pendekatan metode survei diskriptif dan komparatif. Petani responden diambil sejumlah 20 orang dari 9 LUEP, sehingga berjumlah 180 responden yang terdiri dari petani yang gabahnya terbeli dan petani yang gabahnya tidak terbeli oleh LUEP. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi harga gabah menggunakan responden semua LUEP yang ditunjuk sebagai pelaksana program tahun 2006 sejumlah 17 LUEP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada perbedaan nyata pada pendapatan petani yang gabahnya dibeli dengan yang tidak dibeli oleh Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Petani yang gabahnya dibeli LUEP pelaksana program mempunyai tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan petani yang gabahnya tidak dibeli, disamping lebih efisien dalam penggunaan biaya. Faktor kadar air gabah berpengaruh secara nyata terhadap harga gabah, sedangkan faktor jumlah petani dan jumlah gabah tidak berpengaruh secara nyata. Strategi untuk mempertahankan program pembelian gabah agar memberikan manfaat optimal bagi petani dilakukan dengan cara memperhatikan unsur-unsur yang saling mengkait yaitu Lembaga Pembeli Gabah (LPG), sumber daya manusia, manajemen administrasi, sarana penunjang, kebijakan pemerintah dan kemitraan. Kadar air merupakan salah satu komponen kualitas gabah sangat mempengaruhi terhadap harga gabah, oleh karena itu disarankan adanya upaya penetapan kualitas gabah dengan menerapkan aturan Standar Prosedur Operasional (SPO). Saran lain adalah perlu adanya komitmen pengambil kebijakan agar konsisten dalam melaksanakan program sehingga tujuan program dapat tercapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries051.52020.1019;
dc.subjectLUEPen_US
dc.titlePENGARUH PROGRAM PEMBELIAN GABAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI DAN HARGA GABAH DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record